Beranda Hukum & Kriminal Terkait Kasus Dugaan Korupsi Diklat Kepsek, Tim Kuasa Hukum Sebut Ada Aliran...

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Diklat Kepsek, Tim Kuasa Hukum Sebut Ada Aliran Dana Pungli

242
0
BERBAGI
Saat persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai oleh majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH, Kamis (29/9/2022). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Tiga terdakwa yakni Irwan Efendi, M. Rivai dan Rosurohati alias Rosa yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi kegiatan diklat penguatan kepala sekolah pada Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2019, kembali jalani persidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dengan agenda pledoi sekaligus replik dari penuntut umum, Kamis (29/9/2022).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH, kuasa hukum terdakwa Irwan Efendi dan Rosurohati membacakan pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan terdakwa M. Rivai membacakan duplik sekaligus replik dari penuntut umum.

Dalam dupliknya, M. Hidayat SH selaku kuasa hukum terdakwa M. Rivai, membantah atas dakwaan serta tidak menerima tuntutan pidana yang dijatuhkan penuntut umum terhadap kliennya.

“Jadi, kami dalam persidangan sudah menyampaikan duplik secara lisan. Kami membantah apa yang ada di dalam tuntutan, dakwaan, berikut replik yang disampaikan oleh penuntut umum pada sidang hari ini,” ujarnya seusai sidang.

Dikatakan dia, pada sidang pecan depan pihaknya akan menyerahkan bukti tambahan yaitu naskah akademi rancangan undang-undang keuangan negara. “Sehingga dengan bukti tambahan yang kami sampaikan bisa membuktikan keyakinan kepada majelis hakim untuk membebaskan klien kami,” terangnya.

Sementara itu Geessely SH selaku kuasa hukum terdakwa Irwan Effendi dan Rosurohati dalam pledoinya membuka terkait aliran dana pungli yang dilakukan oleh oknum di Kejari Lubuklinggau.

Dia juga membuka tabir terkait adanya oknum yang menjanjikan kepada kedua kliennya bahwa perkara diklat penguatan kepala sekolah dapat diselesaikan.

“Jadi dalam pledoi tadi, kami membuka tentang pungli yang dilakukan oleh sejumlah oknum di lingkungan Kejari Lubuklinggau. Dan oknum yang memberikan janji kepada PPTK Rosurohati dan juga Kepala Dinas Pendidikan Musi Rawas, bahwa perkara ini dapat diselesaikan. Semua nama-nama oknum itu sudah terangkum jelas dalam pledoi kami tadi,” tegas Geessely.

Geessely mengatakan, dalam perkara tersebut seharusnya dilakukan penyelidikan ulang.

“Kalau memang diindikasikan adanya tindak pidana korupsi, maka Kejaksaan harus melakukan penyelidikan ulang terhadap perkara ini. Munculnya tindak pidana korupsi itu dikarenakan adanya negosiasi yang tidak tuntas yang dimintakan oknum jaksa yang telah pindah tugas dari Kejari Lubuklinggau,” bebernya.

Diketahui sebelumnya, JPU Kejari Lubuklinggau menuntut tiga terdakwa tersebut telah terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman melanggar Pasal 3 Undang-Undang tentang korupsi.

Untuk terdakwa M. Rivai dituntut hukuman pidana selama 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Salain dipidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 15 juta. Karena sudah mengembalikan uang sebesar Rp 127 juta, dengan ketentuan apabila tidak  sanggup membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Sementara, untuk dua terdakwa yakni Irwan Effendi dan terdakwa  Rosurohati, dituntut JPU dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun  6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Untuk terdakwa Rosurohati dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 142 juta dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana kurungan 1 tahun 3 bulan. Sedangkan untuk terdakwa Irwan Effendi diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 96 juta, karena terdakwa sudah menembalikan uang sebesar Rp 46 juta, apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana kurungan 1 tahun 3 bulan. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here