Beranda HL Polisi Bongkar Sindikat Peredaran Sabu Antar Provinsi, 3 Orang berhasil Diringkus

Polisi Bongkar Sindikat Peredaran Sabu Antar Provinsi, 3 Orang berhasil Diringkus

279
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu yang akan diedarakan di wilayah Palembang dan sekitarnya.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan polisi dalam pengungkapan perkara ini antara lain Efran Susandi (34), Wardah Watoniah alias Dinda (28) dan Anggiat Fernando (39).

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengungkap sindikat peredaran sabu antar provinsi,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Anom Setyadji didampingi Kasatres Narkoba AKBP Siswandi dan Kanit VII Satres Narkoba IPTU Tohirin, Rabu (2/9/2020).

Anom menjelaskan, berdasarkan keterangan ketiga tersangka, sabu seberat 305,42 gram asal Aceh berpindah diserahkan oleh tersangka Anggiat kepada Efran dan Dinda. Diduga, ketiga tersangka sebelumnya telah beberapa kali bertransaksi narkoba jenis sabu.

“Informasinya, hari itu (Senin, 31 Agustus 2020), ketiga orang ini transaksi sabu di suatu tempat di Ilir Barat (IB) I. Anggota langsung melakukan penangkapan tersangka Efran dan Dinda. Setelah dilakukan pengembangan, anggota kami menangkap satu tersangka lagi bernama Anggiat,” terang Anom.

Ketiga tersangka pun lalu digelandang ke Mapolrestabes Palembang beserta barang bukti 305,42 gram sabu yang dikemas dalam tiga bungkus berbeda.

Selain narkoba jenis sabu, barang bukti lainnya berupa timbangan digital dan beberapa unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba, juga diamankan polisi.

“Ketiga tersangka dijerat Pasal 132 Ayat 1 Junto Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” kata Anom.

Sementara ketiga tersangka hanya diam saat ditanya awak media mengenai peran masing-masing. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here