Beranda Hukum & Kriminal Oknum Anggota Dewan Syukri Zen Segera Jalani Sidang Perdana

Oknum Anggota Dewan Syukri Zen Segera Jalani Sidang Perdana

158
0
BERBAGI
Tersangka Syukri Zen memakai topi. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Diduga melakukan pemukulan kepada korban Juwita Puspita Sari di SPBU beberapa waktu lalu, kini oknum anggota DPRD Palembang Syukri Zen akan segera menjalani sidang perdana di PN Palembang pada Selasa (4/10/2022) mendatang.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang H. Sahlan Effendi SH MH membenarkan jadwal sidang tersebut.

“Berdasarkan dari data kami, yang bersangkutan (Syukri Zen) akan menjalani sidang perdana pada Selasa (4/10/2022) mendatang. Sidang kemungkinan masih dilakukan secara online,” ungkap Sahlan, Kamis (29/9/2022)

Berdasarkan data dari SIPP PN Palembang, diketahui oknum anggota DPRD Palembang Syukri Zen terancam melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menyebutkan jika telah terjadi pemukulan oleh Syukri Zen kepada seorang wanita bernama Juwita Puspita Sari di SPBU Demang saat sedang mengisi BBM pada Agustus 2022 lalu.

Berawal dari cekcok mulut, hingga terjadi pemukulan yang diduga dilakukan oleh oknum Syukri Zen pada Juwita Puspita Sari, yang menyebabkan korban mengalami sejumlah luka-luka berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor : VER/267/VIII/2022/Rumkit tanggal 05 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh dokter Femmy Destia pada Rumah Sakit Bhayangkara M. Hasan Palembang.

Ia menyatakan jika Juwita Puspita Sari mengalami bengkak di kepala sebelah kanan, bentuk tidak beraturan, ukuran dua kali satu sentimeter, warna sama dengan kulit sekitar.

Kemudian terdapat benjolan pada bibir atas sebelah kiri, bentuk tidak beraturan, ukuran satu kali satu sentimeter, warna merah muda. Lalu sebuah luka memar di lengan kanan, bentuk tidak beraturan, ukuran delapan kali tiga sentimeter, warna kemerahan dan biru keunguan. Serta sebuah luka memar di jari manis tangan kiri, bentuk tidak beraturan, ukuran empat kali nol koma satu sentimeter warna merah muda. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here