Beranda Hukum & Kriminal Sidang Perdana Akuisisi PT SBS, Penasihat Hukum Sebut Dakwaan JPU Tidak Cermat...

Sidang Perdana Akuisisi PT SBS, Penasihat Hukum Sebut Dakwaan JPU Tidak Cermat dan Jelas

152
0
BERBAGI
Saat tim kuasa hukum keempat terdakwa dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo SH dan Rekan, Gunadi Wibakso SH CN didampingi Nila Pradjna Paramita SH saat diwawancarai di PN Palembang, Jumat (17/11/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Dihadapkan lima majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, JPU membacakan dakwaan kelima terdakwa atas kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Jumat (17/11/2023).

Dalam dakwaan JPU, para terdakwa  menyebabkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini PT Bukit Asam Persero Tbk sebesar Rp 162 miliar, akibat dari proses akuisisi saham tersebut.

Menanggapi dakwaan JPU, tim kuasa hukum keempat terdakwa dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo SH dan Rekan, Gunadi Wibakso SH CN didampingi Nila Pradjna Paramita SH usai sidang mengatakan, jika pihaknya telah mendengarkan  dakwaan JPU Kejari Muara Enim, dan semua yang didakwakan oleh JPU tidaklah benar.

“Kami akan ajukan eksepsi keempat klien kami pada persidangan selanjutnya, karena kami menilai dakwaan JPU kabur, tidak jelas dan tidak cermat,” tambahnya.

“Tadi dalam dakwaan disebutkan juga jika klien kami tidak melakukan kajian sebelum proses akuisisi. Padahal itu sudah dilakukan, dikaji secara internal maupun eksternal,” katanya.

Ia menjelaskan jika upaya akuisisi PT SBS oleh PT BA melalui PT BMI telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan internal perusahaan.

“Jadi tidak ada pelanggaran hukum atau niat jahat yang dilakukan oleh jajaran direksi maupun tim akuisisi jasa pertambangan, dalam proses akuisisi,” jelas dia.

Kemudian, lanjutnya, keputusan untuk melakukan akuisisi terhadap PT SBS sebagai perusahaan kontraktor pertambangan adalah pilihan yang tepat, karena biaya produksi terbesar yang dikeluarkan oleh PTBA adalah biaya transportasi dan biaya jasa kontraktor pertambangan.

Lanjut Gunadi, dengan adanya akuisisi tersebut, diharapkan PTBA mampu menekan ketergantungan terhadap perusahaan jasa kontraktor pertambangan lain, sehingga bisa melakukan penghematan biaya operasional yang cukup signifikan.

“Itu merupakan keputusan bisnis untuk melakukan penghematan biaya produksi, dan murni merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh prinsip business judgment rules (BJR),” katanya.

“Justru dengan adanya akuisisi itu, maka PTBA mendapatkan keuntungan dalam hal menghemat biaya jasa kontraktor. Jadi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 162 miliar seperti dalam dakwaan JPU itu dimana,” ujarnya lagi.

Kemudian, menurutnya, untuk perhitungan nilai kerugian negara juga harus melalui BPK, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh penyidik.

“Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 (SEMA 4/2016) yang berbunyi : instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti BPKP/Inspektorat/satuan kerja perangkat daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara, namun tidak berwenang menyatakan atau mendeclare adanya kerugian keuangan negara,” pungkas dia. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here