Palembang, Beritakajang.com – Anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang Unit 1 pimpinan Kanit IPTU Dian Idaman mengamankan nakotika jenis ganja sebanyak 12 Kg pada 6 September 2022 lalu.
Hal itu terungkap saat gelar press release pemusnahan barang bukti di Gedung Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Senin (26/9/2022), yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Mokhamad Ngajib didampingi Kasatres Narkoba Kompol Mario Ivanry dan Kanit IPTU Dian Idaman.
Dari hasil ungkap kasus tersebut diamankan dua orang tersangka yang merupakan kurir dari 12 Kg Ganja tersebut, masing-masing bernama Novian Shailendra (28) warga Jalan Sultan Mansyur Lorong Sungai Itam Kecamatan IB I Kota Palembang, dan Restu Gumilar yang merupakan warga Bangka Belitung.
“Pengungkapan ini dari hasil penyelidikan dan bantuan informasi masyarakat, adanya peredaran narkotika jenis ganja seberat 12 Kg pada tanggal 6 September 2022 lalu. Peredarannya lintas provinsi, yakni Aceh, Palembang dan Bangka Belitung,” ungkap Kapolrestabes Palembang.
Untuk barang bukti, lanjut Kombes Ngajib, diamankan dari dalam rumah tersangka di Kota Palembang. Dimana awalnya ditangkap kedua tersangka, dan dikembangkan sehingga digeledah di rumahnya dan diamankan barang bukti narkotika jenis ganja tersebut.
“Kedua tersangka ini rencananya akan kembali mengedarkan barang bukti ke daerah Bangka dan Palembang. Jika dirupiahkan total narkotika ini ditafsir sebesar Rp 40 juta,” tutupnya. (Andre)