Beranda Hukum & Kriminal Selama Triwulan Ketiga, Sat Narkoba Polrestabes Palembang Ungkap 56 Kasus dan Amankan...

Selama Triwulan Ketiga, Sat Narkoba Polrestabes Palembang Ungkap 56 Kasus dan Amankan 63 Tersangka

290
0
BERBAGI
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi didampingi Kanit AKP Tohirin dan Kanit IPTU Ledi saat press release. [Sumber Foto : Beritakajang.com/Andre]

Palembang, Beritakajang.com – Sat Narkoba Polrestabes Palembang selama triwulan ketiga mengungkap 56 kasus dengan menangkap 63 tersangka.

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi mengatakan, bahwa 56 kasus berhasil diungkap selama bulan Juli dan Agustus 2021.

“Di triwulan ketiga yang terhitung dari Juli hingga September 2021, karena belum memasuki bulan September, jadi kita menghitung dua bulan saja di triwulan ketiga ini,” ujarnya, Selasa (24/8).

Untuk barang bukti yang diamankan sendiri sebanyak 190,70 gram untuk sabu, sedangkan untuk ekstasi sebanyak 169 butir.

“Dengan ungkap kasus yang kita lakukan ini, maka kita berhasil menyelamatkan 1.483 orang dari jeratan barang haram tersebut,” katanya.

Untuk kasus yang terbaru di Agustus 2021 ini yakni pengungkapan kasus yang dilakukan Unit 3 Satres Narkoba pada 18 Agustus 2021, lalu di Jalan Kopral Paiman Lorong Budiman Kecamatan Plaju Palembang sekitar pukul 10.00 WIB.

“Anggota kita berhasil menangkap seorang bandar sabu di kediamannya atas nama Bambang Irawan dengan barang bukti berupa 52 bungkus kecil narkoba jenis sabu, satu buah dompet kecil, dan satu buah tutup termos merek Erana,” jelasnya.

Selain itu juga di hari yang sama, anggota mengamankan pelaku M, Syaiful Amri alias Ipong di Jalan DI Panjaitan, tepatnya depan Alfamart Kecamatan Plaju Palembang sekitar pukul 13.00 WIB.

“Pelaku ditangkap karena membawa 100 butir ekstasi yang akan diberikan kepada pemilik barang tersebut dengan bertemu di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Terungkapnya kasus ini berkat informasi dari masyarakat dan terus kita tindaklanjuti dengan menangkap para pelakunya,” ungkapnya.

Para pelaku ini, lanjut AKBP Andi menjelaskan, akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here