Beranda Hukum & Kriminal Alex Noerdin Kembali Dihadirkan Jadi Saksi di Persidangan

Alex Noerdin Kembali Dihadirkan Jadi Saksi di Persidangan

225
0
BERBAGI
5 orang saksi dihadirkan secara virtual melalui layar monitor PN Palembang. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang yang melibatkan terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang dengan Agenda menghadirkan 6 saksi.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri PN Palembang, Abdul Aziz SH MH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Roy Riadi SH MH, enam orang saksi dihadirkan.

Satu orang saksi yakni Tegu dari pihak PT Indah karya hadir langsung di persidangan. Sementara 5 orang lainnya, Alex Noerdin, Mudai Madang, Loka Sangganegara, Edi Hermanto, Marwah M. Diah hadir secara virtual.

Dalam keterangannya, saksi Alex disinggung soal penggunaan dana hibah proyek Masjid Sriwijaya.

“Anggaran ini dibahas di Banggar, dibahas juga di dinas-dinas, sehingga disetujui dalam RAPBD, di dalamnya ada daftar hibah,” ujar dia.

Abu Hanifah menyinggung terkait Musawir dkk yang mengklaim tanah ada di lahan masjid, dan tanah yang dihibahkan untuk masjid. Saksi Alex menegaskan bahwa Musawir mengklaim tanah itu dengan surat palsu.

“Tidak mungkin tanah itu dihibahkan kalau bukan punya pemprov,” sebut Alex.

Giliran Sahlan mencecar soal pencairan Rp 50 miliar dari Pemprov Sumsel. Saat itu alamat yayasan di Jalan Pangeran Dipenegoro.

Saksi Marwah M. Diah selaku ketua yayasan 2017-2019, mengaku mengetahui pencairan Rp 50 miliar itu. Kemudian dibuatkan rekening Bank BSB dengan rincian untuk biaya kontraktor, biaya administrasi dan menjadi panduan.

“Uang Rp 48 miliar sisa Rp 1,6 untuk konstruksi gambar PT Indah Karya, sisanya administrasi proyek Rp 347 juta lebih atas nama ketuanya Eddy Hermanto. Kemudian masuk Rp 80 miliar tanggal 13 Maret 2017, itu untuk pelunasan Rp 18,3 miliar PT Brantas, pembayaran untuk PT Indah Karya, dan Rp 60 miliar untuk pembayaran termin proyek,” jelasnya.

Saksi Lokak Sangganegara menjelaskan, untuk anggaran Rp 50 miliar untuk persiapan pekerjaan. Pertama pemagaran, pembersihan lahan, kantor kontraktor, penimbunan tanah, totalnya dari Rp 48 miliar, yang terpakai Rp 40 miliar lebih. Ada juga yang belum dikerjakan dari kontraktor, seperti pemindahan tiang pancang listrik.

“Termin 1 persiapan dan struktur sebagian dan tiang pancang, kami selalu membuat laporan, total termin 1 Rp 23,5. Lalu termin 2 Rp 23,1, termin 3 Rp 13,2 sehingga total Rp 60,3 – 60,7 miliar,” jelas Lokak.

“Ada tidak penimbunan tanah sampai Rp 50 miliar?” tanya Sahlan.

“Saya lupa,” kata saksi Lokak.

Total penimbunan berapa kubik?” cetus Sahlan dengan nada tinggi.

“Saya tidak punya catatan yang mulia,” timpal saksi.

“Itu pengawasan saudara tidak dilaksanakan. Tidak ada laporan itu, masalahnya, pegawasan tidak jalan,” sergah Sahlan.

Abu Hanifah kembali mencecar saksi Teguh sebagai Dirut PT Indah Karya. Disebutkannya bahwa saksi Lokak ini karyawan kontrak PT Indah Karya. Dikontrak khusus untuk mengawasi proyek ini. Fungsi pegawas ini untuk melaporkan progres pembangunan fisik saja. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here