Beranda Hukum & Kriminal Dugaan Korupsi Penerimaan Fee Proyek Dinas PUPR Muba, Tiga Terdakwa Jalani Sidang...

Dugaan Korupsi Penerimaan Fee Proyek Dinas PUPR Muba, Tiga Terdakwa Jalani Sidang Perdana

170
0
BERBAGI
Saat para terdakwa dihadirkan secara virtual mendengarkan pembacaan dakwaan. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Terdakwa Dodi Reza Alek Norden (Bupati Muba non aktif), Herman Mayori (Kadis PUPR Muba), dan Eddy Umari (Kabid SDA PUPR Muba) jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU KPK RI, Rabu (16/3).

Ketiga terdakwa diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penerimaan fee proyek dari Suhandy pada paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021.

Dihadapan majelis hakim Yoserizal SH MH, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI secara bergantian membacakan dakwaan para terdakwa.

Dalam dakwaan JPU berdasarkan laman SIP PN Palembang, bahwa terdakwa Herman Mayori bersama terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin serta Eddy Umari pada bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Oktober 2021, atau setidaknya pada suatu waktu antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa terdakwa Herman Mayori menerima hadiah atau janji uang sebesar Rp 1.089.000.000, dan terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dapat uang sebesar Rp 2.611.550.000, dan Terdakwa Eddy Umari menerima uang sebesar Rp 727.000.000.

Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya. Yaitu terdakwa Eddy Umari, Dodi Reza Alex Noerdin dan Herman Mayori mengetahui atau patut menduga pemberian uang tersebut dimaksudkan untuk memberikan paket pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 12 Huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau Subsider Pasal 11 UU Tindak Pidana Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ditemui usai sidang, JPU KPK mengatakan atas dakwaan ketiga terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing tidak mengajukan eksepsi.

“Ketiga terdakwa tidak menjukan eksepsi. Maka dari itu sidang akan dilanjutkan pada tahap pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi,” pungkas dia. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here