Beranda Hukum & Kriminal Terlibat Jual Beli Ekstasi 47 Butir, Dua Terdakwa Ini Dihukum 7 Tahun...

Terlibat Jual Beli Ekstasi 47 Butir, Dua Terdakwa Ini Dihukum 7 Tahun 6 Bulan

213
0
BERBAGI
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (20/9/2022). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Terlibat jual beli narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 47 butir dengan berat 21,41 gram, dua terdakwa yakni Siska dan Mulyani dijatuhi hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun 6 bulan.

Vonis tersebut diketahui saat persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (20/9/2022), yang diketuai oleh majelis hakim Paul Marpaung SH MH, yang mana para terdakwa yang dihadirkan secara virtual.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjelaskan bahwa perbuatan para terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

“Bahwa perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Siska dan Mulyani dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan,” terang majelis hakim saat di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik kedua terdakwa maupun JPU menyatakan terima putusan tersebut.

Dalam persidangan sebelumnya, kedua terdakwa dituntut JPU Kejari Palembang Indra Susanto SH MH dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Dijelaskan dalam dakwaan JPU, berdasarkan laman SIP PN Palembang, kejadian itu bermula saat tim Reserse Polrestabes Kota Palembang mendapati informasi bahwa di Hotel D’Premium Jalan Kartini Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung menuju ke lokasi.

Setiba di lokasi, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa Siska dan Mulyani yang sedang berada di dalam Hotel D’Premium. Ditemukan barang bukti 47 butir pil ekstasi logo cova-cola yang dibungkus plastik putih disimpan terdakwa di bawah tempat tidur kamar hotel.

Saat diintrogasi, terdakwa Siska dan Mulyani menjelaskan bahwa pil ekstasi tersebut didapat dari saudara Ari (belum tertangkap).

Barang bukti dan para terdakwa kemudian langsung diamankan ke Polrestabes Kota Palembang untuk diproses lebih lanjut.(Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here