Beranda Ogan Komering Ilir Kejari OKI Bantah Adanya Permintaan Banner ke Kepala Sekolah

Kejari OKI Bantah Adanya Permintaan Banner ke Kepala Sekolah

78
0
BERBAGI
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir Alex Akbar. (Sumber Foto Beritakajang.com/Ronald)

Kayuagung, Beritakajang.com – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) membantah adanya permintaan banner kepada kepala sekolah SD dan SMP yang ada di Bumi Bende Seguguk.

Hal ini tertuang dalam siaran pers dari Kejari OKI bernomor : PR-01/L.6.12/Dek.3/09/2023, Jumat (1/9/2023).

Kepala Kejari (Kajari) OKI Dicky Darmawan melalui Kepala Seksi Intelijen Alex Akbar mengatakan, bahwa pihaknya membantah terkait berita viral yang telah menyebarluas adanya permintaan pembuatan banner kepada kepala sekolah di OKI.

“Pada hari ini Kejari OKI melakukan klarifikasi terkait berita viral Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir yang meminta pembuatan banner kepada beberapa kepala sekolah di OKI, bahwa tidak benar adanya permintaan banner tersebut,” kata Alex dilansir dari laman Indodaily.co.

Pihaknya menjelaskan, bahwa perihal tersebut hanya untuk menyebarluaskan informasi kepada seluruh masyarakat di Kabupaten OKI.

“Bahwa Kajari OKI hanya meminta untuk menyebarluaskan informasi penerimaan CASN dilingkungan Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2023 kepada seluruh masyarakat, khususnya warga di OKI,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia (RI) baru-baru ini membuka ribuan formasi dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan tahun 2023. Insan Adhyaksa itu mengajak masyarakat untuk bergabung menjadi bagian dari penegak hukum.

Pengumuman terkait perekrutan CASN Kejaksaan tahun 2023 ini secara resmi telah diumumkan melalui akun Instagram @kejaksaan.ri pada tanggal 16 Agustus lalu.

Namun, kejanggalan justru terjadi di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Untuk pertama kalinya dalam sejarah di Bumi Bende Seguguk, Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat justru meminta bantuan kepada kepala sekolah untuk mencetakkan banner pengumuman perekrutan CASN Kejaksaan tahun 2023.

Perihal itu diketahui setelah adanya foto yang akan dicetak banner tentang perekrutan Kejaksaan bertuliskan salah satu bantuan dari Sekolah Dasar Negeri (SDN). Bukan hanya sekolah dasar, beredar juga informasi di dalam grup WhatsApp (WA) milik Forum Kepala Sekolah SMP Negeri se-Kabupaten OKI bocor ke ruang publik.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri Kabupaten OKI, Erlin Marleta, dengan jelas memberikan imbauan agar kepala sekolah sesegera mungkin mencetak banner pengumuman perekrutan Kejaksaan tersebut.

“Tolong bapak ibu segera buatlah banner rekrutmen pegawai Kejaksaan,” tulis Erlin di dalam grup WA itu.

Menanggapi perihal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI Dicky Darmawan melalui aplikasi WA, membenarkan adanya pembuatan banner informasi perekrutan Kejaksaan kepada kepala sekolah.

“Betul itu, permintaan saya agar semua berpartisipasi menyebarkan informasi sehingga banyak anak-anak OKI yang mendaftar dan diterima sebagai pegawai Kejaksaan,” kata Dicky.

Disinggung apakah Kejaksaan tidak memiliki anggaran sendiri untuk mencetak banner informasi perekrutan Kejaksaan tahun 2023, Dicky beralasan, saling bantu itu baik. Dan ia bertanya salahnya dimana.

“Wooyyyy saling bantu itu baik bro, bilang dia kalau ga mau bantu anak-anak OKI lebih baik diam. Saya minta semua kawan kawan untuk bantu salahnya apa. Saya ingin pendaftaran ini diketahui sampai ke pelosok OKI agar banyak anak-anak yang daftar dan diterima, menurut bro itu salah. Di depan kantor saya juga pasang. Di medsos saya pasang. Di status WA saya pasang,” tulisnya.

Sementara itu, salah satu aktivis anti korupsi di Sumsel, Aliaman SH menjelaskan, adanya permintaan pembuatan banner yang dilakukan oleh Kejari OKI kepada kepada sekolah semestinya tidak terjadi.

“Meski hanya permintaan untuk dibuatkan spanduk atau banner, sebagaimana yang dimaksudkan kepada para kepala sekolah melalui Ketua MKKS Kabupaten OKI, seharusnya itu tidak terjadi. Meski hanya dengan dalih permintaan yang seyogyanya boleh dilakukan boleh juga tidak,” jelas Aliaman.

Aliaman mengungkapkan, fenomena adanya permintaan pembuatan banner yang dilakukan oleh Kejari OKI tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 12B yaitu gratifikasi.

“Namun hal yang dilakukan atau dimintakan oleh oknum Kajari OKI itu telah bertentangan dengan undang-undang sebagaimana yang dimaksud penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud Pasal 12B gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya,” jelas dia.

“Jangankan meminta, memberi saja secara cuma-cuma karena hubungan jabatan dari pejabat ke pejabat termasuk korupsi dalam gratifikasi, artinya dengan dalih apapun hal tersebut tidak dibenarkan,” tambahnya.

Lanjut Aliaman, secara logika saja, apa dasar oknum Kajari OKI meminta kepada para kepala sekolah untuk membuatkan banner yang tidak ada kaitannya dengan lembaga atau instansinya. Sebagai aparat penegak hukum, lanjut dia, semestinya Kajari OKI memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, khususnya warga OKI tempat dia bekerja dalam menegakkan hukum.

“Bukannya memberikan teladan yang baik, malah menurut saya oknum Kajari OKI telah memberikan contoh yang buruk terhadap masyarakat. Sudah jelas dalam realisasi dana BOS atau lainnya tidak ada pos dana untuk membuat banner kegunaan lembaga atau instansi di luar pendidikan. Jadi, sekali lagi kita menegaskan hentikan hal-hal yang demikian,” tegas dia.

“Jangan membebani pihak sekolah dalam hal perekrutan pegawai Kejaksaan, apapun dalihnya. Apalagi dikemas dalam istilah mitra Kejaksaan, karena hal tersebut sangat bertentangan dengan undang-undang mengenai tindak pidana korupsi dan itu sudah jelas dan tegas,” ujarnya.

Aliaman berharap, dengan adanya temuan permintaan oknum Kajari OKI kepada kepala sekolah untuk dibuatkan banner informasi perekrutan Kejaksaan, dirinya meminta Jamwas, Kejati Sumsel maupun Kejagung RI untuk serius menyikapi perihal tersebut.

“Karena apa yang dilakukan oleh oknum Kajari OKI menurut saya ini sudah mengarah kepada indikasi tindak pidana korupsi, hal tersebut merupakan contoh yang tidak baik dan sebagai bentuk penolakan terhadap segala macam bentuk dan praktik-praktik korupsi. Untuk itu kiranya Jamwas, Kejati Sumsel dan Kejagung RI kiranya segera memanggil oknum Kajari OKI agar tidak berbuat seenaknya,” tandasnya. (Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here