
Palembang, Beritakajang.com – Tiga terdakwa yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi diklat penguatan kepala sekolah pada Diknas Kabupaten Musi Rawas tahun 2019, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang secara virtual dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (15/9/2022).
Tiga terdakwa diantaranya yakni Irwan Effendi selaku Plt Kadis Pendidikan Kabupaten Musi Rawas, Rivai adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan PPTK dan Rosurohati yang merupakan admin.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Efrata Happy Tarigan SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau Agrim SH dan tim secara bergantian membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa.
JPU menjelaskan bahwa perbuatan ketiga telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana melanggar Pasal 3 Undang-Undang tentang korupsi.
“Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa M. Rivai dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Salain dipidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 15 juta. Karena sudah mengembalikan uang sebesar Rp 127 juta, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun,” jelas dia.
“Sedangkan untuk dua terdakwa yakni Irwan Effendi dan Rosurohati, dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan,” terang JPU saat di persidangan.
Untuk terdakwa Rosurohati dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 142 juta dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana kurungan 1 tahun 3 bulan. Sedangkan terdakwa Irwan Effendi, mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 96 juta, karena terdakwa sudah mengembalikan uang sebesar Rp 46 juta, apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana kurungan 1 tahun 3 bulan.
Setelah mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU, majelis hakim memberikan waktu selama satu pecan kepada masing-masing para terdakwa maupun kuasa hukumnya, untuk mempersiapkan pledoi, baik secara pribadi maupun melalui kuasa hukumnya.
Diberitahukan dalam dakwaan JPU bahwa ketiga terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi diklat penguatan kepala sekolah pada Diknas Kabupaten Musi Rawas tahun 2019. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 428 juta. (Hsyah)