Beranda Hukum & Kriminal Tiga Kurir Sabu Seberat 15 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup

Tiga Kurir Sabu Seberat 15 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup

222
0
BERBAGI
Saat majelis hakim Yohanes Panji Prawoto membacakan putusan terhadap tiga terdakwa. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap tiga terdakwa kurir narkotika jenis sabu seberat 15 Kg, yakni Hendri Khaidir, Afdal dan Erik Yantok dengan pidana penjara seumur hidup saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (15/9/2022).

Dalam amar putusan majelis hakim Yohanes Panji Prawoto SH MH menjelaskan bahwa perbuatan para terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap ketiga terdakwa masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas hakim saat di persidangan.

Setelah mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik ketiga terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim kepada ketiga terdakwa sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Kiagus Anwar SH, dengan pidana penjara seumur hidup.

Diberitahukan, kejadian bermula saat BNN Sumsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa ketiga terdakwa akan melakukan transaksi sabu yang dibawa dari Pekan Baru menuju Mesuji, tempatnya di rest area Km. 277 tol Palembang Lampung-Mesuji Raya Kabupaten OKI.

Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di ruas jalan tol Palembang-Lampung.

Setiba di lokasi, tim melihat sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam yang gerak-geriknya mencurigakan dan dilakukan pembuntutan.

Kemudian pada saat sampai di pintu keluar tol Pematang Panggang Mesuji, tim langsung menghentikan kendaraan itu untuk melakukan penggeledahan.

Pada saat dilakukan penggeledahan mobil yang dikendarai oleh terdakwa Hendri Khadir dengan Afdal serta  Erik Yanto, ditemukan 1 buah tas besar merk Adidas yang berisikan sabu berjumlah 15 bungkus dengan berat 14.960,59 gram terletak di bagasi belakang mobil. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here