Beranda Hukum & Kriminal Dua Pelaku Jambret HP Milik Santri Berhasil Ditangkap Polisi

Dua Pelaku Jambret HP Milik Santri Berhasil Ditangkap Polisi

176
0
BERBAGI
Kedua pelaku saat diamankan polisi. (Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Dua pelaku jambret handphone (HP) milik santri MA (14) berhasil ditangkap anggota Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang yang dipimpin Kasubnit Pidum IPDA Kristian, Selasa (6/9/2022) sekira pukul 21.00 WIB.

Tersangka yakni Irawan (42) dan Sudirman (45), keduanya warga Jalan Silaberanti Ujung Kelurahan Silaberanti Kecamatan Jakabaring Kota Palembang, yang ditangkap di rumahnya masing-masing.

Menurut laporan korban, peristiwa yang dialaminya terjadi pada hari Senin (5/9/2022) sekira pukul 03.00 WIB di depan Kosan Rara, Jalan KH Balqi Lorong Banten IV Kelurahan 16 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang.

Usai kejadian tersebut, sudah dilaporkan ayah korban bernama Meyzuar (36), ke SPKT Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing dan Kasubnit IPDA Kristian membenarkan kedua pelaku ini sudah ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134, setelah menindaklanjuti laporan dari korban yang merupakan seorang pelajar atau santri.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelakunya, anggota langsung menangkap di rumahnya masing – masing. Lalu dibawa ke Polrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut terkait Pasal 365 KUHP,” ujar Kompol Tri Wahyudi.

Lanjutnya, ada juga barang bukti (BB) diamankan berupa satu unit sepeda motor Vega Force nopol BG 5563 ABD, satu jaket yang dipakai pelaku saat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan, serta satu kotak handphone Oppo A76.

“Modusnya, kedua pelaku dengan mengendarai motor mendekati korban di tempat kejadian perkara (TKP). Lalu tersangka Irawan turun dari motor, mendekati dan langsung menarik handphone korban sambil melakukan pemukulan ke arah kepala dan badan korban,” jelas Kompol Tri Wahyudi.

Sementara, tersangka Irawan saat diwawancarai langsung mengakui perbuatannya sudah merampas handphone santri tersebut.

“Iya pak, kami berdua merampas handphone korban. Handphone itu dijual Rp 450 ribu, untuk saya Rp 250 ribu dan saya kasih Sudirman Rp 200. Uangnya saya kasih ke rumah untuk kebutuhan sehari-hari,” kata sopir bentor ini.

Lanjutnya, sudah dua kali melancarkan aksi ini. “Pertama saya sendirian. Saat itu mengambil handphone korban seorang anak perempuan, dan yang kedua ini berdua bersama Sudirman,” pungkasnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here