Beranda Hukum & Kriminal Tiga Sidikat Sabu Seberat 16 Kg Dituntut Pidana Mati

Tiga Sidikat Sabu Seberat 16 Kg Dituntut Pidana Mati

191
0
BERBAGI
Suasana persidangan di PN Palembang. (Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntut tiga sindikat narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram (Kg) dengan pidana mati, digelar di Pengadilan Negeri (PN)  Palembang, Senin (11/7).

Ketiga terdakwa yakni Mirza Ahqwadi, Armiadi dan Samsuar yang mengikuti persidangan secara virtual.

Dihadapan majelis hakim Efrata Heppy Tarigan SH MH melalaui sambungan teleconference, JPU Kejari Palembang Ursula Dewi SH MH membacakan tuntuntutan ketiga terdakwa.

“Menuntut para terdakwa yakni Mirza Ahqwadi, Armiadi dan Samsuar dengan masing-masing pidana Mati,” terang JPU.

Seusai mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, ketiga terdakwa kompak tidak mengakui perbuatannya, dan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang yang akan digelar pekan depan.

Dalam dakwaan diketahui ketiga terdawka tersebut ditangkap oleh petugas BNN pada bulan November 2021, di sebuah warung nasi yang berlokasi di Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.

Ketiganya ditangkap dirumah makam saat mengemudikan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dari Aceh tujuan Jakarta.

Saat itu, petugas melakukan penggeledahan pada bus yang dikendarai tersangka, dan ditemukan barang bukti 15 bungkus coklat yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 16 Kg yang disimpan di atas atap dalam blower AC bus tersebut.

Dari pengakuan para tersangka, sabu sebanyak 16 Kg itu merupakan milik seseorang bernama Rizal (DPO) untuk dikirimkan ke seseorang yang berada di Jakarta dengan upah sebesar Rp 200 juta, dengan pembagian masing-masing mendapat Rp 50 juta untuk dua tersangka yakni Samsuar dan Armiada. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here