Beranda Hukum & Kriminal Bawa Satu Linting Ganja, Endinata Diganjar Hukuman 2 Tahun Penjara

Bawa Satu Linting Ganja, Endinata Diganjar Hukuman 2 Tahun Penjara

227
0
BERBAGI
Saat majelis hakim Agnes Sinaga membacakan putusan terdakwa Endinata Pratama di persidangan. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Bawa satu linting ganja, terdakwa Endinata Pratama dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 2 tahun. Hal tersebut diketahui saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (5/7).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Agnes Sinaga SH MH menjelaskan, perbuatan  terdakwa Endinata Pratama telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.

“Mengadili dan menjatukan hukuman terhadap terdakwa Endinata Pratama dengan pidana penjara selama 2 tahun,” terang majelis hakim saat di persidangan.

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa menyatakan terima terhadap putusan tersebut. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang M. Falaki SH, yang mana sebelumnya terdakwa diancam dalam Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Diberitahukan dalam laman SIP PN Palembang, Kejadian bermula pada tanggal 26 Februari 2022, Terdakwa bersama dengan terdakwa Hartio Al Hakim (berkas terpisah) dan beberapa orang teman terdakwa lainnya, tepatnya di belakang SMAN13 Palembang sedang duduk sambil menikmati ganja.

Kemudian, Hartio Al Hakim juga memberi 1 linting ganja kepada terdakwa dengan dihisap sambil ngobrol-ngobrol.

Selanjutanya, Hartio Al Hakim mengajak terdakwa untuk pergi berboncengan menggunakan sepeda motor membeli makanan d idaerah Kebun Bunga Palembang.

Saat di perjalanan, Hartio Al Hakim menyuruh terdakwa untuk memutar balik, dikarenakan ia akan menemui seorang teman terlebih dahulu.

Namun saat Hartio Al Hakim memutar balik, ternyata saat melintas di TKP ada pihak kepolisian dari Polsek Sukarami Palembang yang sedang melakukan giat razia, sehingga Hartio Al Hakim yang dibonceng menyuruh terdakwa untuk berhenti.

Namun saat sebelum terdakwa menghentikan sepeda motor yang dikendarai, akhirnya Hartio Al Hakim langsung melompat dan berusaha melarikan diri, sehingga ada beberapa anggota polisi yang mengejar.

Lalu, anggota polisi berpakaian preman berhasil mengamankan Hartio Al Hakim yang saat itu mencoba untuk melarikan diri. Hartio Al Hakim juga membuang 1 paket narkotika jenis ganja kering yang dibungkus kertas koran dan plastik bening dengan berat bruto 3,74 gram.

Selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti langsung diamankan ke Polsek Sukarami Palembang guna diproses lebih lanjut. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here