Beranda Hukum & Kriminal Kasus Dugaan Korupsi Gratifikasi PTSL 2019, Ini Kata Kedua Terdakwa Saat di...

Kasus Dugaan Korupsi Gratifikasi PTSL 2019, Ini Kata Kedua Terdakwa Saat di Persidangan

139
0
BERBAGI
Saat kedua terdakwa dihadirkan di persidangan. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Terdakwa Ahmad Zairil dan Joke Marita yang terlibat kasus dugaan korupsi gratifikasi program PTSL tahun 2019, jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Jumat (20/5).

Dihadapan majelis hakim  angapu Manalu SH MH dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang beserta tim penasehat hukum para terdakwa, kedua terdakwa dihadirkan langsung di persidangan guna memperjelas kasus dugaan korupsi gratifikasi program PTSL tahun 2019 tersebut.

Saat saksi sekaligus terdakwa Joke Marita di persidangan menjelaskan bahwa ia membeli tanah dari Syukur kemudian ke Asnaipa, sekitar tanggal 7. Dengan akta hibah atau pemberian cuma-cuma tanah seluas 200 hektare.

“Bagaimana itu tanah seluas 200 hektare dikuasai satu orang?. Apakah betul tanah 200 hektere tanah satu orang, jangan-jangan tanah orang lain?. Apakah saudara langsung percaya?. Berarti saudara tidak memeriksanya? cecar Mangapul.

“Saya baca di BAP ada dugaan penyalah gunaan, maaf yang mulia saya lupa,” ujar saksi.

Sahlan Effendi SH MH giliran memeriksa saksi Joke.

“Ada program pasti ada mata anggarannya?” tanya Sahlan. “Maaf saya lupa yang mulia,” timpal terdakwa Joke.

“Tidak ada satu orang menguasai ratusan hektare di kota. Program pemerintah PTSL itu untuk percepatan sertifikasi tanah di Indonesia. BPN Kota Palembang ditunjuk sebagai pelaksana dan ditunjuk tim, untuk melayani masyarakat,” jelas Sahlan.

Sementara keterangan saksi sekaligus terdakwa Ahmad Zairil mengatakan ada 254 nama yang mengajukan sertfikat gratis di Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati.

“Saya beli bulan akhir Januari tanah itu, keterangan ibu Asnaipar itu tanahnya, ada surat jual beli atas nama Usman Majid ahli warisnya Syukur dan Triwahyuni. Kemudian Syukur mengoperkannya dan hibah ke ibu Asnaipa,” kata terdakwa kepada majelis hakim.

“Saya beli 1 hektare seharga Rp 40 juta, menurut saya masih terjangkau dan sedang, saya belinya mencicil,” ujar Ahmad Zairil.

“Program PTSL di Kota Palembang sendiri anggarannya sekitar Rp 2,8 miliar untuk pemohon sertifikat ini gratis. Untuk yang di lapangan saya tanya ke buk Joke dan Mahyudin,” timpalnya.

“Itulah kerugian di atas negara, ngukur tanah di atas rawa, bagaimana kalau rawa dalam itu. Karena tidak dilaksanakan program tanah ini,” sergah Mangapul.

Ditegaskan Ahmad Zairil, bahwa sebanyak 27 orang BPN Kota Palembang, semuanya panitia program PTSL semua beli murah, yang mengajukan sertifikat tanah di Karya Jaya. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here