Beranda Hukum & Kriminal Kasus Dugaan Gratifikasi Program PTSL 2019 Resmi Dilimpahkan ke PN Palembang

Kasus Dugaan Gratifikasi Program PTSL 2019 Resmi Dilimpahkan ke PN Palembang

202
0
BERBAGI
Terlihat berkas dua tersangka di limpahkan di PN Palembang. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Berkas dua tersangka kasus dugaan gratifikasi program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2019 resmi dilimpahkan tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (8/4).

Dua tersangka diantaranya yakni Ahmad Zairil selaku mantan Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang yang saat ini menjabat sebagai Kepala BPN Empat Lawang, dan Joke selaku Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang tahun 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Eko Adhyaksono SH MH melalui Kasi Pidsus Bobby H Sirait SH MH didampingi Kasubsi Penuntutan Bidang Pidsus Hendi Tanjung SH MH mengatakan, hari ini tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang telah melimpahkan berkas dua tersangka dugaan gratifikasi program ptsl tahun 2019 atas nama AZ dan JK ke PN Palembang.

Hendi juga menjelaskan berkas keduanya tersangka secara terpisah, tapi dalam pembuktiannya bersama-sama.

Lanjut Hendi, untuk tersangka AZ penahannya di Rutan Pakjo, sementara untuk tersangka JK dititipkan di tahanan Polda Sumsel.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan dua tersangka oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang terkait kasus dugaan gratifikasi program PTSL tahun 2019.

Adapun modus kedua tersangka dalam kasus tersebut diduga telah menerima gratifikasi berupa tanah dalam proses penertiban sertifikat hak milik melalui program PTSL tahun 2019.

Kedua tersangka tersebut diduga telah memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh sesuatu dalam proses penerbitan sertifikat dalam program PTSL tahun 2019.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pertama dengan Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 12 Huruf B Jo Pasal 18 Jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here