Beranda Hukum & Kriminal Simpan Sabu Dalam Saku Celana, Rahmad Diganjar Hukuman 4 Tahun 10 Bulan

Simpan Sabu Dalam Saku Celana, Rahmad Diganjar Hukuman 4 Tahun 10 Bulan

167
0
BERBAGI
Saat majelis hakim Agnes Sinaga SH MH membackan amar putusan di persidangan. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Kedapatan simpan sabu satu paket kecil di dalam saku celana, terdakwa Rahmad zuliansyah diganjar hukukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama  4 tahun 10 bulan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (31/3).

Dalam amar putusanya majelis hakim Agnes Sinaga SH MH menjelaskan, bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

“Atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mengadili dan menjatukan terhadap terdakwa Rahmad Zuliansyah dengan pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan,” terang majelis hakim saat membacakan amar putusan di dalam persidangan.

Usai mendengarkan pembacaan putusan Yang dibacakan oleh majelis hakim baik terdakwa maupun JPU menyatakan Terimah atas putusan tersebut

Vonis majelis hakim tersebut sedikit rebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Palembang Romi Pasolini SH, yang mana sebelumnya JPU menunntut terdakwa Rahmad Zuliansyah dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan.

Diberitahukan, kejadian bermula pada saat anggota kepolisian dari Polsek Gandus Palembang sedang melakukan patroli hunting di seputaran Taman Situs Purbakala Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus Palembang.

Lalu melihat terdakwa mengendarai sepeda motor jenis Honda Revo dengan gerak gerik yang mencurigakan, akhirnya pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap terdakwa hingga terdakwa berhasil dihentikan di Jalan Lettu Karim Kadir, tepatnya di dekat Toko Rotan Jaya Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus Palembang.

Pada saat dilakukan penagkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa, ditemukan satu buah paket kecil narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan disaku celana yang dipakai.

Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa norkotika jenis sabu tersebut miliknya. Terdakwa juga mengakui bahwa narkotika tersebut ia beli dari saudra Erwin yang berada di Lorong Jambu seharga Rp100 ribu.

Barang bukti dan terdakwa langsung diamankan ke Polsek Gandus guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here