Beranda Hukum & Kriminal Jadi Kurir Sabu, Juanda Diganjar Hakim 10 Tahun Penjara

Jadi Kurir Sabu, Juanda Diganjar Hakim 10 Tahun Penjara

394
0
BERBAGI
Saat majelis hakim Agnes Sinaga SH MH membacakan amar putusan. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Juanda, salah satu kurir narkoba dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 85,72 gram, dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (29/3).

Dalam amar putusan majelis hakim Agnes Sinaga SH MH menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

“Mengadili dan menjatuhkan terdakwa Juanda dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” tegas majelis saat membacakan amar putusan dalam persidangan.

Vonis majelis hakim terhadap terdakwa Juanda sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel Siti Fatimah SH, yakni pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Diberitahukan, kejadian bermula saat tim Reserse Polda Sumsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa Evan (DPO) sering melakukan transaksi narkotika di seputaran Hotel Zulian Tebing.

Mendapat informasi tersebut, kemudian anggota Polda Sumsel menugaskan anggota lain ke lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan dengan cara penyamaran (undurcover buy).

Kemudian Evan menemui terdakwa yang sedang berjaga malam di Pulau Mas. Setelah bertemu, Evan mengatakan, ‘Juanda payo melok aku denget’. Lalu dijawab terdakwa, ‘nak kemano’.

Dan Evan mengatakan, ‘payo idak lamo’. Lalu terdakwa pun ikut dengan Evan menuju ke gedung serba guna.

Setelah sampai, Evan memberikan satu paket narkotika kepada terdakwa, dan menyuruh terdakwa untuk membawa narkotika tersebut.

Selanjutnya, Evan mengajak terdakwa menuju ke Hotel Zulian, yang mana terdakwa lah yang akan menyerahkan narkotika tersebut ke pembeli.

Saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa yang masih berada di dalam mobil, dan Evan melihat terdakwa ditangkap langsung pergi melarikan diri. Anggota lain berusaha mengejar Evan, namun tidak berhasil.

Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Sumsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here