Beranda Hukum & Kriminal Polrestabes Palembang Berhasil Ringkus DPO Pelaku Pembegalan

Polrestabes Palembang Berhasil Ringkus DPO Pelaku Pembegalan

168
0
BERBAGI
Pelaku saat diamankan polisi. (Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Anggota unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus DPO pelaku pembegalan sepeda motor, Senin (28/3) sekira pukul 21.30 WIB, di Jalan Ki Marogan, tepatnya di depan SPBU Pal 7, Kertapati Kota Palembang.

Pelaku yakni Rapi Miki alias Miki (22), warga Jalan Nilakandi Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati kota Palembang. Palaku diberi tindakan tegas terukur lantaran hendak kabur pada saat akan ditangkap.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan menyusul kedua rekannya yang sudah tertangkap lebih dulu (sudah menjalani hukuman) yakni Riski Maulana alias Otong (21) dan Hasani Takwin alias Erwin (20), tersangka Miki langsung digelandang ke Mapolrestabes Palembang.

Informasi dihimpun, aksi pembegalan kawanan ini terjadi hari Ahad (20/2) lalu sekira pukul 04.30 WIB, tepatnya di depan Cafe Good Circle di Jalan Faqih Usman, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang. Mereka membegal sepeda motor milik korban Turo Subki (20), warga Jalan Pipa Raya, Kecamatan Jakabaring.

Berawal saat korban dengan mengendarai motornya melintas di tempat kejadian perkara (TKP) dengan motor jenis Honda nopol BG 4853 ADS, lalu datang dari arah belakang kawanan begal ini memerintahkan untuk berhenti sambil mengacungkan senjata tajam (sajam) jenis pedang dan meminta korban menyerahkan motornya.

Korban sempat menolak dan berusaha melarikan diri, namun terjatuh dari motor. Sehingga salah satu pelaku langsung mengambil motor korban dan melarikan diri meninggalkan korban. Lalu korban melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing dan Kasubnit Opsnal Pidum IPDA Kristian membenarkan tersangka dalam perkara pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 365 KUHP berhasil ditangkap anggota Unit Pidum dan Tekab 134.

“Tersangka yang diamankan memang merupakan DPO dan ada sudah 2 temannya tertangkap lebih dulu. Modusnya mereka mengikuti korban dari belakang, lalu menyuruh berhenti sambil mengibaskan senjata tajam. Kemudian mengambil motor korban,” katanya.

Lanjut Kompol Tri Wahyudi mengatakan, tersangka ini juga berperan sebagai yang membawa pedang.

“Pengakuan tersangka baru satu kali melakukan curas motor ini, namun kita masih akan dalami lagi. Sedangkan korban sendiri beruntung tidak apa – apa,” jelasnya.

Untuk barang bukti (BB) diamankan sebilah senjata tajam jenis pedang, dan kini tersangka sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Atas ulahnya Pasal 365 akan diterapkan kepada tersangka dengan ancaman penjara diatas 5 tahun,” pungkasnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here