Beranda Banyuasin Sosialisasi Kebijakan Penggunaan Dana Desa Sasar Banyuasin III

Sosialisasi Kebijakan Penggunaan Dana Desa Sasar Banyuasin III

329
0
BERBAGI
Suasana sosialisasi kebijakan penggunaan dana desa di Banyuasin III. (Sumber Foto Beritakajang.com/Ida Lela)

Pangkalan Balai, Beritakajang.com – Sosialisasi kebijakan penggunaan dana desa di masa pendemi Covid-19 tingkat Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2022 berlangsung pada hari ini, Selasa (22/3).

Kegiatan tersebut dihadiri Camat Banyuasin III Akhmad Rosyadi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Roni Utama, Kepala Inspektorat Kabupaten Banyuasin Zakirin dan seluruh kepala desa/kelurahan di Kecamatan Banyuasin III.

Camat Banyuasin III Akhmad Rosyadi mengatakan, sosialisasi ini untuk memberikan panduan kepada seluruh kepada desa di Kecamatan Banyuasin III.

“Tujuannya agar dalam menggunakan dana desa bisa sesuai dengan sasaran dan tidak keluar dari jalurnya,” kata dia.

Kepala DPMD Roni Utama juga mengatakan, saat ini adalah awal penyaluran dana desa, sehingga pihaknya memberikan sosialisasi dalam penggunaan dana desa.

“Ini agenda sangat penting dan perlu dilakukan, karena setiap tahun ada perubahan. Misalnya dalam hal penyaluran BLT atau pangan. Sosialisasi ini membuka wawasan kepada desa, mulai dari tahap perencanaan sampai dengan laporan pertanggung jawaban,” jelasnya.

Selain itu, sambung Roni, pihaknya tak hanya melakukan pembinaan ke desa-desa dan kecamatan, tetapi di kantor juga melayani konsultasi dan pelatihan bagi operator di desa yang belum paham.

“Kita lakukan pembinaan dan pendampingan. Kami tidak mau ada dinas atau desa yang SPJ-nya dibuatkan atau mengupah orang lain, harus memaksimalkan perangkat dan SDM yang ada dalam pertanggung jawabkan laporan,” tegasnya.

Kepala Inspektorat Banyuasin Zakirin menambahkan, sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), pihaknya mempertegas perannya dalam laporan, pengawasan, pelaksanaan dan pertanggung jawabkan anggaran.

“Kita melakukan sosialisasi ini kepada seluruh kades, terutama untuk kades yang baru. Sepeserpun uang yang dikeluarkan harus dipertanggung jawabkan. Jadi ketika ada pemeriksaan dari BPK atau Inspektorat, maka bisa dipertanggung jawabkan,” tandasnya

Sementara Kepala Desa Galang Tinggi Mulyadi Ani sangat setuju dengan adanya sosialisasi ini.

”Sangat bagus dan mendidik, sasarannya tentang penggunaan dana desa dan memang harus digunakan sebaik-baiknya,” katanya singkat.( Ida)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here