Beranda HL Begal Sadis Ini Akhirnya Keok di Dor Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang

Begal Sadis Ini Akhirnya Keok di Dor Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang

453
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Sembilan kali beraksi, begal sadis ini akhirnya keok di dor Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Ahad (17/5/2020) sekira pukul 22.30 Wib, di tempat persembunyiannya.

Pelaku bernama Medi Saputra (22) yang merupakan warga Jalan KH Azhari, Lorong Jambe, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang tersebut merupakan DPO pelaku begal sadis, yang tak segan melukai korbannya saat melakukan aksi.

Karena mencoba kabur saat akan ditangkap, sehingga anggota Unit Tekab 134 memberikan hadiah timah panas di kedua kakinya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono melalui Kanit Tekab IPTU Tohirin mengatakan, setelah menjalani perawatan pengangkatan timah panas, pelaku langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku kita tangkap atas ulahnya melakukan aksi begal bersama Angga dan Junaidi (sudah menjalani hukuman). Aksi terakhir pelaku dilakukannya pada 10 Juli 2019 yang lalu sekira pukul 23.00 Wib di atas Jembatan Ampera. Saat akan ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah 14 Ulu, pelaku mencoba kabur sehingga diberikan tindakan tegas,” ujar IPTU Tohirin, Senin (18/5/2020).

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam menjalankan aksinya pelaku mengincar korban yang tengah berkendara sendirian. “Pelaku termasuk sadis, karena dari beberapa pengakuan korban mereka terluka karena ulah pelaku,” katanya.

Tertangkapnya pelaku sendiri, lanjut IPTU Tohirin menceritakan, berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa pelaku ikut andil melakukan aksi begal bersama Junaidi dan Angga di tempat kejadian perkara (TKP) dengan korbannya Efelyn Ahmad Arif (21).

IPTU Tohirian menegaskan, pelaku sudah sembilan kali melakukan aksinya, lima kali di Ampera dan empat kali diatas jembatan Musi IV.

“Kemudian atas ulahnya pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman penjara selama minimal 9 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here