Beranda Ogan Komering Ilir Oknum Perangkat Desa Sepang Lulus Seleksi PPK, Trisno: Manipulasi Suara Akan Lebih...

Oknum Perangkat Desa Sepang Lulus Seleksi PPK, Trisno: Manipulasi Suara Akan Lebih Efektif

155
0
BERBAGI
Ilustrasi. (Sumber Foto Istimewa)

Kayuagung, Beritakajang.com – Selain regulasi dilanggar, rangkap jabatan akan menimbulkan konflik kepentingan, akan berpijak cenderung berat sebelah, mengutamakan kepentingan tertentu ketimbang berlaku tegak lurus di tengah berbagai kepentingan umum lainnya.

Terlebih lagi bila berkenaan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Dimana di tahun 2024 mendatang, warga Bumi Bende Seguguk akan melaksanakan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Sayangnya, di tengah berbagai kesiapan instrumen pesta demokrasi tersebut, kabar tak sedap menyeruak dari pelaksanaan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pampangan Kabupaten OKI.

Keterlibatan oknum perangkat Desa Sepang, Nur Iswari, dalam urusan politik perlu dicermati. Selain dugaan lemahnya pengawasan rekrutmen, juga terindikasi berfungsi sebagai operator pengamanan suara bagi salah satu kandidat atau partai politik tertentu.

Menurut kabar, Nur Iswari sengaja ditempatkan untuk mengemban misi tertentu. Diduga, Kaur Keuangan Desa Sepang tersebut sengaja ditempatkan sebagai anggota PPK.

Pemerhati politik Trisno Okonisator mencermati pola tugas tambahan ini cukup efektif. Secara teoritis, ia mengemukakan secara fungsi jabatan, perangkat desa sekaligus anggota PPK itu sendiri sejalan mengikuti tahapan pelaksanaan pemilu.

Dirinya menyebut, bagi oknum pengurus parpol atau pun calon legislatif, kewenangan berjenjang akan berlaku lebih efektif dan efisien ketimbang hanya mengharapkan perolehan suara murni dari pemilih.

“Tahapan pemilu yang dimulai dari penghitungan suara tingkat desa, hingga berlanjut dengan rekapitulasi suara tingkat kecamatan merupakan garda terdepan terhadap keberlangsungan perolehan suara sesungguhnya,” ujar Trisno, Ahad (25/12/2022).

Menurut dia, kewenangan tersebut sebagai pintu masuk bagi pelaku politik kotor dalam memanipulasi jumlah perolehan suara mulai dari panitia perhitungan suara desa hingga PPK kecamatan.

“Manipulasi suara akan lebih efektif bila menguasai PPS dan PPK sekaligus. Karena, meskipun terdapat sejumlah saksi-saksi menyertai pelaksanaan pencoblosan, celah masih memungkinkan bila diatur dari awal dengan memanipulasi jumlah pemilih, dimana perangkat desa cenderung berperan. Wilayah ini, diakui atau tidak, memang lebih rawan disusupi oknum,” terangnya.

Diluar dari dugaan selain kepentingan tersebut, ia mengutarakan terdapat motif yang lebih kuat dari sekedar hanya mengharapkan honor sebagai PPK.

“Membandingkan pendapatan sebagai perangkat desa lebih kecil dari pada honor PPK, itu hanya kamuflase dari tujuan sesungguhnya. Terbukti mereka seolah pasang badan sebagai PPK, meskipun harus melanggar peraturan. Padahal berbagai ancaman berupa sanksi pidana bukan tidak mungkin dapat dikenakan,” imbuhnya.

Kendati tidak berlaku secara keseluruhan, namun ia berasumsi, hubungan terdapat kepentingan jangka panjang. Sehingga, menurut Trisno, hal itu menjadi pemikat tersendiri.

Kekhawatiran Trisno terhadap ancaman berbagai dugaan kecurangan penyelenggara pemilu seolah tanpa sengaja terkuak hingga ranah publik.

Petaka perbuatan culas itu sendiri, ia sebut telah dimulai dari terdapat ratusan nama tak bertuan yang terkonfirmasi dicatut sebagai anggota partai politik dalam Sistem Informasi (Sipol) Komisi Pemilihan Umum.

“Meskipun harus dilakukan pembuktian terlebih dahulu, akan tetapi tidak sembarang orang dapat melakukan pencatutan hingga berhasil menembus Sipol KPU. Insiden ini, selain menzalimi hak warga, juga mencederai demokrasi,” ucapnya.

Begitu juga dengan persoalan rangkap jabatan. Dirinya berpendapat, meskipun terkesan sepele, namun persoalan rangkap jabatan ini merupakan kejahatan serius yang dibangun terstruktur. Diteruskan dia, tanpa campur tangan sejumlah otoritas berwenang, tentunya akan sulit tercapai.

Dirinya tegas mengatakan, rangkap jabatan bukanlah sekedar pelanggaran administrasi semata. Jauh lebih dari itu, ia menuturkan, pelaksanaan tahapan rekrutmen PPK, dari mulai pendaftaran, lalu penetapan nama hingga pelantikan PPK itu sendiri.

Ia katakan, secara langsung maupun tidak, unsur Panwascam, Bawaslu, dan KPUD setempat sebagai perpanjangan pemerintah pusat dalam menyelenggarakan pemilu berperan turut andil.

Trisno berharap, sekecil apapun pelanggaran rangkap jabatan ini peraturan harus ditegakkan. Larangan tersebut merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang pemerintahan desa sebagaimana disebutkan pada Pasal 51 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang penyelenggara pemilu tidak boleh merangkap jabatan.

Masalah ini tidak bisa disebut hanya dianggap kesalahan administrasi semata. Otoritas penyelenggara pemilu secara berjenjang dapat saja turut terjerat lantaran atas kelalaiannya dalam memastikan latar belakang profesi calon peserta PPK secara cermat.

“Kualitas hasil pemilu Kabupaten OKI bisa dinilai dari penyelenggaranya terlebih dulu. Awal proses rekrutmen saja sudah curang. Tentu tidak sah. Otoritas pemilu harus tegas untuk mencopot PPK Pampangan. Jangan hanya ulah segelintir orang, integritas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu menurun,” tutupnya.

Sebaliknya, kendati sejak beberapa tahun lalu peraturan rangkap jabatan bagi perangkat desa telah diberlakukan. KPU Kabupaten OKI justru bertindak sebaliknya. Alih-alih menegakkan peraturan dengan tegas sedari awal rekrutmen PPK itu sendiri, agar terbebas dari celah rangkap jabatan.

Sikap seolah memberikan ruang bagi bentuk pelanggaran malah semakin kentara setelah Ketua KPU Derry Iswandi menanggapi bahwa, Nur Iswari telah memenuhi persyaratan administrasi untuk kemudian ditetapkan sebagai PPK Pampangan.

“Pada prinsipnya syarat administrasi sudah dipenuhi oleh yang bersangkutan. Dalam hal tersebut tetap berlaku, terkecuali aturan larangan duplikasi/rangkap jabatan dari instansi/organisasi asal, maka akan ada penegasan dari yang bersangkutan terhadap posisi/ jabatan yang harus dipilih oleh yang bersangkutan,” terangnya.

Di sisi lainnya, Kades Sepang Arian Gusti Pratama justru mengaku dirinya kecolongan terhadap penetapan Kaur Keuangan Nur Iswari mendaftarkan diri, hingga ia mengaku tidak pernah diminta ijin sebelumnya oleh Nur Iswari.

“Hingga akhirnya dinyatakan lulus tes tertulis Computer Assisted Test (CAT) sehingga dipilih menjadi PPK,” tandasnya. (Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here