Palembang, Beritakajang.com -Terdakwa ayah dan anak, mantan kades serta bendahara Desa Banjar Negara Kabupaten Lahat bernama Suldan Helmi serta Jaka Batara, keduanya terlibat penyalahgunaan dana desa senilai Rp 573 juta, dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 5 tahun penjara.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis Sahlan Efendi SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (22/2).
Atas perbuatannya kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendri sebagaimana melagar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Tipikor.
“Mengadili dan menjatuhkan para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing untuk terdakwa Jaka Batara selama 4 tahun dan Suldan Helmi 5 tahun dengan denda masing-masing sebesar Rp 200 subsider 2 bulan kurungan,” tegas Sahlan membacakan putusan pidana.
Tidak hanya dihukum pidana penjara, kedua terdakwa juga dihukum dengan pidana tambahan berupa wajib membayar kerugian negara senilai Rp 573 juta, dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar, maka diganti dengan pidana tambahan masing-masing selama satu tahun penjara.
Usai majelis hakim membacakan putusan kedua terdakwa, baik JPU dan terdakwa menyatakan terima terhadap putusan tersebut.
Vonis yang diberikan oleh majelis hakim tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat Ariansyah SH MH, dimana pada persidangan sebelumnya kedua terdakwa dituntut dipidana penjara masing-masing selama 5 dan 6 tahun penjara.
Diberitahukan bahwa dalam perkara dugaan korupsi ADD untuk pembangunan fisik di Desa Banjar Negara Kecamatan Lahat Selatan tahun anggaran 2017-2018 diketahui merugikan negara Rp 573.393.785 atau Rp 573,3 juta.(Hsyah)