Beranda Hukum & Kriminal Simpan Ekstasi Sebanyak 242 Butir, Suhandi Dituntut 10 Tahun Penjara

Simpan Ekstasi Sebanyak 242 Butir, Suhandi Dituntut 10 Tahun Penjara

42
0
BERBAGI
Sidang terdakwa Suhandi kembali digelar pada Kamis (18/1/2024) kemarin dengan agenda pembacaan tuntutan. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Kedapatan simpan narkotika jenis pil ekstasi di dalam rumah sebanyak 242 butir, terdakwa Suhandi yang beralamat di Kompleks Graha Bukit Raflesia Blok M-37 Kecamatan Sako Kota Palembang, kembali jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (18/1/2024) kemarin.

Dihadapkan majelis hakim Fitriadi SH MH serta tim kuasa hukum terdakwa dari Kantor Posbakum PN Palembang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Desmilita membacakan amar tuntutannya.

Ia menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Suhandi telah terbukti secara sah dan menyakitkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menyerahkan narkotika golongan l dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, dengan barang bukti berupa ekstasi sebanyak 242 butir berat 81,42 gram.

“Atas perbuatan terdakwa Suhandi diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Suhandi dengan pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan,“ ucap JPU saat di persidangan.

Dalam dakwaan JPU berdasarkan laman SIP PN Palembang, kejadian bermula tepatnya pada tanggal 26 September 2023, tim anggota BNNP Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi yang bertempat Kompleks Graha Bukit Raflesia Blok M-37 Jalan Residen H. Najamudin Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sako Kota Palembang

Mendapatkan informasi tersebut, akhirnya tim anggota BNNP Sumsel menuju ke lokasi yang dimaksud. Sesampainya di rumah terdakwa, tim langsung mengetuk pintu rumah dan dibuka oleh terdakwa.

Setelah terdakwa membuka pintu rumah, tim langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di dalam rumah milik terdakwa.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 bungkus kantong plastik hitam yang didalamnya berisikan 4 buah kantong plastik bening. 1 kantong isi 50 butir pil ekstasi merek double P warna merah, 1  kantong plastik bening berisi 50  butir pil ekstasi merk double P warna merah, 1 kantong plastik bening berisi 50 butir ekstasi merek double P warna merah, dan 1 buah kantong plastik bening berisi 92 butir pil ekstasi merek double P warna merah. Total jumlah seluruhnya sebanyak 242 butir dengan berat 81,42 gram.

Kemudian saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa barang tersebut bukan miliknya, melainkan milik saudara Satrio (DPO). Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumsel guna pemeriksaan lebih lanjut. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here