Beranda Hukum & Kriminal Kejari Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di BPN Kota Palembang

Kejari Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di BPN Kota Palembang

473
0
BERBAGI
Kasi Intel Kejari Palembang, Budi Mulia SH MH. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2019 di BPN Kota Palembang.

Kepala Kejari Palembang Sugiyanta SH MH melalui Kasi Intel Budi Mulia SH MH, Senin (21/2) malam mengatakan, pihaknya hari ini menetapkan dua orang tersangka yakni berinisial AZ dan JK. Dimana kedua orang tersebut diduga kuat telah menerima gratifikasi berupa tanah dalam proses penerbitan sertifikat hak milik melalui program PTSL tahun 2019.

Diterangkan Budi, adapun peran dari kedua orang tersebut yakni AZ menjabat selaku Ketua Tim Ajudikasi, sedangkan JK menjabat sebagai Ketua Satgas Yuridis PTSL tahun 2019.

Selain itu juga AZ dan J selaku pegawai negeri sipil yang bertugas di kantor BPN Kota Palembang, diduga keras telah memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh sesuatu dalam proses penerbitan sertifikat dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2019, salah satunya adalah turut melibatkan notaris guna penerbitan akta pengoperan hak yang dijadikan dasar pengajuan sertifikat hak milik TSB.

Lebih lanjut dikatakannya, pada tahun 2019 juga diajukan untuk diproses sebagai peserta PTSL oleh lurah, namun pengajuan tersebut tidak diproses dan diterbitkan sertifikat hak milik.

“Selanjutnya penyidik akan melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut selama 20 hari kedepan, mulai tanggal 21 Februari 2022 sampai dengan tanggal 12 Maret 2022,” tegas Budi.

Ia juga menjelaskan, bahwa pendaftaran PTSL tahun 2019 adalah salah satu program yang dicanangkan oleh Presiden RI Joko Widodo, disamping itu proses penanganan perkara ini juga sangat sejalan dengan instruksi Bapak Jaksa Agung RI, khususnya terkait mafia tanah.

Atas perbuatannya, para tersangka tersebut dijerat dengan kesatu Pasal 12 Huruf a Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah dirubah didalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau kedua pasal 12 huruf B jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah dirubah didalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here