Beranda Hukum & Kriminal Salah Satu Pelaku Bobol Counter Hp Didor Polisi

Salah Satu Pelaku Bobol Counter Hp Didor Polisi

200
0
BERBAGI
Pelaku saat diamankan polisi. (Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Anggota Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus satu dari empat pelaku pencuri yang membobol counter Alvaru Cell di Jalan Sumatera Raya, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang pada hari Kamis (10/2) sekira pukul 01.00 WIB.

Pelaku bernama Lindra (31), warga Jalan Pendidikan Pipa Raya Sungai Kedukan Kelurahan Jakabaring  Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera selatan.

Lantaran hendak mencoba kabur pada saat akan ditangkap di tempat persembunyian, Senin (14/2), anggota memberikan tindakan tegas terukur dengan timah panas di kaki pelaku.

Informasi dihimpun, keempat pelaku melakukan pencurian di counter milik korban M Zaiyad (37) warga Jalan Kalimantan 3, Perum PNS Opi, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, yang berhasil menggasak 3 unit Handphone (HP) merek Xiomi Redmi 4 A, VIVO Y 81, dan Xiomi Redmi MI 5, juga 3 headset.

Korban baru mengetahui counter miliknya sudah dibobol maling pada saat hendak membuka counter dan terkejut melihat isi didalam counter sudah hilang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 5.100.000,00. Lalu melapor kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan anggota sudah mengamankan seorang tersangka dalam perkara yang dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

“Benar, satu dari empat pelaku sudah diamankan Unit Ranmor, tersangka diamankan setelah hasil penyelidikan dan petunjuk kamera CCTV. Saat ini anggota Unit Ranmor masih memburu tiga pelaku lain yang masih dalam pengejaran yakni inisial KE, AR, dan SA,” jelas Kompol Tri Wahyudi di ruang kerjanya, Selasa (15/2).

Selain tersangka Lindra, lanjut Kompol Tri Wahyudi, bahwa diamankan juga dari tersangka barang bukti (BB) berupa 3 unit handphone merek Xiomi Redmi 4A, VIVO Y81, dan XIOMI Redmi MI5, 1 set kunci palsu untuk merusak gembok dan 2 buah obeng, serta file rekaman CCTV tersangka.

“Para pelaku masuk kedalam counter dengan merusak kunci gembok,” katanya.

Saat ini tersangka Lindra dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk didalami terkait aksi – aksi lainnya yang diduga pernah diperbuatnya.

“Atas ulahnya tersangka di terapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 4 tahun penjara,” tutupnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here