Beranda Hukum & Kriminal Dugaan Korupsi Pemasangan Turap RS Kusta, Ini Tuntutan JPU Untuk Dua Terdakwa

Dugaan Korupsi Pemasangan Turap RS Kusta, Ini Tuntutan JPU Untuk Dua Terdakwa

200
0
BERBAGI
Persidangan yang diketuai oleh Sahlan Efendi SH MH. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa Junaidi (Dirut PT Falcon Indonesia) dan Rusman (Kabag Rumah Tangga RS Kusta) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU, Selasa (25/1).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Efendi SH MH, JPU Kejati Sumsel menjelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menuntut terdakwa rusman dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. Sedangkan terdakwa Junaidi dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan,” terang JPU saat bacakan tuntutan di persidangan.

Selain tuntutan pidana untuk terdakwa Junaidi, JPU juga menetapkan uang pengganti sebesar Rp 4,887.826.501. Dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar uang pengganti dalam 1 bulan diganti penjara penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntuntan dari Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim menunda jalan persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan.

Usai perdisangan, Tim kuasa hukum terdakwa Rusman, Lisa Merinda SH MH didampingi Arief Budiman SH MH saat diwawancarai mengaku kaget atas tuntutan pidana terhadap kliennya.

“Terkait tuntuntan penuntut umum yang kita dengarkan tadi jelas diluar fakta persidangan, dengan tuntutan pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara. Ini jelas Jaksa mengabaikan fakta. Kami tetap konsisten berdasarkan fakta persidangan, kami tetap minta dibebaskan,” ujar Arief Budiman.

Dia menjelaskan, untuk terdakwa Rusman terbukti tidak dikenakan uang pengganti oleh Jaksa Penuntut Umum dan tidak menikmati hasil korupsi.

“Dalam pertimbangan JPU tadi, terdakwa Rusman tidak dikenakan atau diwajibkan mengembalikan uang pengganti. Bahkan Jaksa juga menyatakan klien kami tidak menikmati hasil dari korupsi sebagaimana dalam dakwaan. Berarti inikan jelas bahwa klien kami tidak terbukti bersalah, dengan tuntuntan yang tinggi ini tentunya kami kaget,” jelasnya.

Sementara itu, Lisa Merinda menambahkan, pihaknnya akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang mendatang.

“Semua akan kita sampaikan pada nota pembelaan dalam sidang mendatang,” pungkasnya.

Dalam dakwaan, kedua terdakwa diduga telah mengurangi volume dalam proyek pembangunan turap penahan air RS Kusta Dr Arivai Abdullah, sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 4,8 miliar, dari nilai pagi anggaran Rp 14 miliar. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here