Pangkalan Balai, Beritakajang.com – Bupati Banyuasin H. Askolani SH MH memberikan pesan kepada pemilik usaha peternakan ayam potong dan telur di Kecamatan Talang Kelapa dan Sembawa.
Pesan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Banyuasin, H Slamet Somosentono di aula kantor Camat Talang Kelapa, Jumat (21/1).
Pria yang akrab disapa Pakde Slamet tersebut mengajak audiensi para pemilik usaha peternakan ayam potong dan telur di Kecamatan Talang Kelapa dan Sembawa, dan disampaikan pesan Bupati Banyuasin terkait pemaksimalan izin usaha, limbah peternakan, distribusi, permasalahan dilingkungan kandang dan masyarakat sekitarnya, juga terkait pajak PAD daerah dari peternakan telur dan ayam.
Kegiatan sosialisasi ini, juga terkait masalah kepemilikan usaha peternakan ayam dan telur, pemiliknya yang merupakan orang ber-KTP Palembang, namun membuka usaha di Banyuasin. Terlebih untuk masalah distribusi telur, Kabupaten Banyuasin adalah penyumbang terbesar kedua di Indonesia untuk masalah produksi telur ayam.
Namun pajak yang harusnya masuk ke PAD Banyuasin, malah larinya ke Kota Palembang, bahkan Wakil Bupati Banyuasin mengatakan untuk segera merubah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang Banyuasin pemilik usaha, dari Kota Palembang ke Kabupaten Banyuasin.
“Masa cari uang dan usaha di Banyuasin, pajaknya bayar tempat lain,” tambahnya.
Sebanyak 20 pemilik usaha dari 150 daftar pemilik usaha peternakan yang dipanggil hadir dalam kegiatan ini, dan bersedia untuk memindahkan NPWP ke Banyuasin, serta akan mengururs semua perizinan di Banyuasin. Dan akan memaksimalkan limbah kotoran ayam untuk dijadikan pupuk, serta masalah lainnya dalam waktu kurang dari satu bulan.
Sementara Kepala Seksi Pengawasan V KBP Pratama Sekayu Meriyansyah mengatakan, jika pembayaran pajak harus di Banyuasin, karena lokasi usaha berada di Kabupaten Banyuasin. Dan kepada semua wajib pajak, juga harus terdaftar usahanya, jadi yang masih terkendala masalah izin usaha harus diselesaikan.
“Jangan bayar di Palembang, tapi usaha di Banyuasin,” tambahnya.
Tidak susah untuk urus proses NPWP-nya, hanya butuh KTP dan langsung diurus, tinggal niat pemilik usaha saja. Sesuai dengan peraturan Perizinan Usaha Peternakan Rakyat melalui Dinas Peternakan Dan Pekerbunan Banyuasin sudah menggunakan Online Single Submission (OSS), jadi tidak lama dan cepat.
“Tidak ada alsan lagi untuk tidak mengurus, karena semua sudah mudah,” tutupnya. (Ida)