Beranda HL Curi Sepeda, Rizki Diringkus Polisi

Curi Sepeda, Rizki Diringkus Polisi

242
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Sat Reskrim Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda di Jalan KH Bastari, Lorong Sederhana, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Kota Palembang.

Bermodal rekaman CCTV, pelaku bernama Rizki Pratama alias Bolang (20) warga Lorong Kamasan, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I Palembang ini diamankan di kediamannya, Sabtu (14/11/2020) sekitar pukul 23.30 Wib.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji melalui PS Kasat Reskrim Kompol Edi Rahmat Mulyana didampingi Kanit Pidum AKP Robert Sihombing mengatakan, bahwa pelaku melakukan aksi pencurian sepeda di tempat kejadian perkara pada 30 Oktober 2020 sekitar pukul 04.38 Wib.

“Namun dari keterangan korban ke anggota kita bahwa ia baru mengetahui kalau sepedanya sudah dicuri saat hendak digunakan pada Ahad (1/11/2020) sekitar pukul 07.00 WIB,” ujarnya, Ahad (15/11/2020).

Kompol Edi menjelaskan, mendapati sepeda tidak berada di tempat, korban Zasan Dedeng Achmad (37) mencari sepedanya tersebut, namun tidak ada. Kemudian korban mencari satu buah helm merk Ace warna merah, tapi tidak ada juga.

Kemudian korban melihat CCTV yang ada di rumahnya. Setelah melihat dari CCTV rumahnya, bahwa pada Jumat (30/10/2020) sekitar pukul 04.38 Wib, satu unit sepeda merk Ace warna hitam miliknya dan satu buah helm merk Ace warna merah telah dicuri oleh dua orang laki-laki yang tidak korban kenal, dengan cara memanjat pagar rumah miliknya dan mengambil sepeda serta helm korban.

“Atas laporan korban dan rekaman CCTV, anggota kita Unit Pidum dan Tekab 134 melakukan penyelidikan di tempat kejadian, sebagai bahan penyelidikan. Setelah didapatkan informasi di lapangan, anggota berhasil mengamankan pelaku,” katanya.

Usai mendapatkan pelaku pihaknya sedang memburu satu pelaku lainnya. “Anggota kita sedang memburu satu pelaku lainnya yang saat ini sudah kita kantongi identitasnya,” aku dia.

Atas ulahnya, pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara selama lima tahun penjara,” tutupnya. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here