Beranda Hukum & Kriminal Turunkan Tim Ahli, Kejari Pagaralam Lakukan Pemeriksaan Pengerjaan Bangunan Saliran Pengendalian Banjir

Turunkan Tim Ahli, Kejari Pagaralam Lakukan Pemeriksaan Pengerjaan Bangunan Saliran Pengendalian Banjir

205
0
BERBAGI
Saat tim Kejari Pagaralam lakukan pemeriksaan pengerjaan bagunan saliran pengedalian banjir. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam terjunkan tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengerjaan pembangunan pengendalian banjir di wilayah Kecamatan Pagaralam Utara.

Pada Kamis (11/8), penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) bersama tim ahli melakukan pengukuran ulang bangunan saluran pengelolaan sumber daya air yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Hendra Catur SH.

Kajari Pagaralam M. Zuhri SH MH melalui Kasi Intelijen Lutfi Fresly SH MH membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyidikan terkait pengerjaan bangunan saluran pengendalian banjir.

“Kita hari ini melakukan pemeriksaan fisik bersama dengan tim ahli dari Perkindo wilayah sumsel, juga disaksikan PPTK, PPK dan termasuk pihak pelaksananya,” kata dia.

Didampingi Kasi Pidsus Hendra Catur SH, Lutfi menyebutkan pemeriksaan dilakukan terkait adanya dugaan penyimpangan kegiatan pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumsel.

“Kegiatannya pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2021 dengan nilai kontrak sekitar Rp 1.447.975.000,” beber Lutfi.

Lanjut Lutfi, pemeriksaan fisik bersama tim tersebut merupakan tindak lanjut setelah tim Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaaan pihak-pihak terkait.

“Mengenai dugaan penyimpangannya, kita lihat nanti hasil penghitungan dari tim ahli Perkindo,” ucap dia seraya mengatakan pemeriksaan ke lapangan ini tindak lanjut setelah melalui rangkaian kegiatan penyelidikan sebelumnya yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pagaralam Nomor : Print-595/L.6.18/Fd.1/07/2022 tanggal 20 Juli 2022. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here