Beranda Musi Banyuasin Rafik Elyas: Larangan Lagu Remix Itu Sudah Tepat

Rafik Elyas: Larangan Lagu Remix Itu Sudah Tepat

158
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Tarmizi)

Sekayu, Beritakajang.com – Kebijakan Kapolda Sumsel Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo melarang grup musik dan organ tunggal untuk memutar lagu remix mendapat apresiasi dari Rafik Elyas, salah satu wartawan senior yang bertugas di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Tak hanya apresiasi, laki-laki yang semasa mudanya sempat malang-melintang di dunia hiburan ini juga mengaku sangat mendukung kebijakan Kapolda Sumsel tersebut. Karena menurut dia, langka ini sangat tepat untuk menekan peredaran narkotika di Sumsel.

“Tujuan Pak Kapolda melarang grup musik dan organ tunggal untuk tidak melayani lagu remix itu untuk menekan peredaran narkoba di masyarakat. Kebijakan ini sangat tepat dan bagus. Selaku jurnalis saya sangat mendukung, bahkan mengapresiasi ketegasan Pak Kapolda dalam memberantas peredaran narkoba di Sumsel, khususnya di Musi Banyuasin,” ujar Rafik Elyas saat dibincangi, Jumat (13/1/2023).

Ia mengatakan, bahwa hiburan di siang hari yang digelar pihak penyelenggara hajatan seusai acara inti itu berpotensi merusak generasi. Karena sekarang ini, pelaku hajatan sering mendatangkan DJ dugem dari luar daerah yang biasanya digunakan untuk menghibur para tamu di klub malam atau diskotik.

“Jadi seusai acara inti, biasanya hiburan diteruskan dengan acara muda-mudi hingga sore. Dalam acara muda-mudi itu musik remix lebih tenar dan digemari, karena dianggap lebih asyik untuk berjoget atau dugem secara bersama-sama sambil geleng-geleng kepala. Apalagi pihak penyelenggara hajatan mendatangkan disk joki atau DJ dugem, itu acaranya full remix hingga sore, disitu juga terdapat jualan minuman keras dan minyak angin cap kapak, nah ini perlu diwaspadai, terutama bagi para orang tua, untuk apa minyak angin cap kapak di acara siang bolong itu,” imbuhnya.

Menurut Rafik Elyas, untuk mengatasi agar jangan sampai grup musik atau organ tunggal melayani lagu remix sangat lah muda.

“Selain jurnalis, saya ini juga mantan seorang musisi. Musik remix itukan pakai disket. Jadi untuk mengatasinya, cukup dengan dibuatkan surat penyataan terhadap owner atau pengusaha hiburan agar pemain keyboardnya tidak membawa disket,” jelas dia.

Sebagaimana diketahui, baru-baru ini Kapolda Sumsel Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo melarang grup musik dan organ tunggal untuk memutar atau melayani lagu remix untuk menekan peredaran narkotika di masyarakat.

Dikarenakan menurut orang nomor wahid di Polda Sumsel itu, lagu remix di acara organ tunggal berpotensi mengundang para pengedar maupun pecandu narkoba hingga terjadi transaksi.

Ia juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas menjurus ke narkoba atau kasus kejahatan lainnya dapat menggunakan aplikasi bantuan polisi (banpol).

“Banpol kita ini memudahkan masyarakat dalam membuat semua jenis laporan, sehingga anggota kita akan cepat bertindak sesuai dengan laporan yang diterima di banpol tersebut,” ujar Kapolda.

Adapun layanan aplikasi banpol di nomor 0813-70002-110 yang bisa dihubungi masyarakat di Sumsel melalui media aplikasi WhatsApp. (Tarmizi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here