
Palembang, Beritakajang.com – Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang terhadap terdakwa Suhandy (Direktur PT Selaras Simpati Nusantara), penyuap Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, dengan agenda menghadirkan saksi dari JPU, Kamis (6/1).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Aziz SH MH, JPU KPK Taufiq Ibnugroho SH MH dan Tim KPK menghadirkan 6 orang saksi di persidangan. Diantara Daud Amri, Hendra Oktariza, Hardiansyah, Bram Rizal, Nelly Kurniati dan Fran Sapta Edward
Dalam persidangan terungkap bahwa keenam saksi yang dihadirkan telah menerima sejumlah uang dari terdakwa Suhandy.
Dalam fakta persidangan diketahui salah satu saksi yakni Fran Sapta Edwar telah menerima uang sebesar Rp 123.500.000 dari terdakwa Suhandy, yang dikirim melalui transferan bank sebanyak 12 kali.
Awalnya saksi Fran sempat mengatakan jika uang yang diterimanya dari terdakwa merupakan dana transportasi, bukan uang pelancar proyek. Namun setelah dicecar berapa kali, baik oleh hakim, JPU dan kuasa hukum terdakwa, saksi Fran pun mengakuinya. Dan mengatakan akan mengembalikan uang tersebut.
“Jika harus mengembalikan uang itu secara penuh, saya tidak ada. Tapi saya akan usahakan untuk mengembalikannya segera,” ujar saksi Fran dihadapan majelis hakim.
Hal serupa juga diungkap oleh kelima saksi lainnya, yang menyatakan siap akan mengembalikan uang yang telah diterima masing-masing saksi.
Dikonfirmasi pada kuasa hukum terdakwa Suhandy, Titis Rachmawati SH MH mengatakan jika dalam perkara ini, kliennya hanyalah korban sistem.
“Jelas dalam sidang tadi, saksi menyebutkan jika setiap ada kemenangan lelang, maka ada fee yang dibagikan. Lelang ini sudah diatur serapi mungkin,” ujar Titis pada awak media.
Disinggung mengenai pihak lain yang turut menerima aliran uang, Titis mengatakan bukan kewenangannya untuk berkomentar.
“Kita serahkan saja pada KPK, namun jika berdasarkan kadilan maka seharunya semua ikut diangkut,” tutupnya. (Hsyah)