Beranda Hukum & Kriminal JPU KPK Limpakan Berkas 10 Tersangka Anggota DPRD Muara Enim ke PN...

JPU KPK Limpakan Berkas 10 Tersangka Anggota DPRD Muara Enim ke PN Palembang

188
0
BERBAGI
Saat JPU KPK melimpahkan berkas 10 tersangka ke PN Palembang. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melimpahkan berkas perkara 10 anggota DPRD Muara Enim, tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019, ke Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (6/1).

Kesepuluh tersangka yakni Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.

Pelimpahan berkas perkara 10 anggota DPRD tersebut, diterima langsung oleh panitera muda Tipikor Cecep Sudrajat di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palembang.

Terpisah saat dikonfirmasi, tim JPU KPK Rikhi BM SH MH mengatakan, hari ini kita telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi yang menjerat 10 anggota DPRD Muara Enim yang merupakan pengembangan perkara sebelumnya.

“Dengan sudah dilakukan pelimpahan ini, kita tinggal menunggu penetapan jadwal sidang,” kata Rikhi.

Rikhi juga menambahkan, untuk 10 anggota DPRD Muara Enim tersebut saat ini masih ditahan di Rutan KPK Jakarta.

“Untuk 10 tersangka masih dilakukan penahan di Rutan KPK, untuk pemindahan penahanan ke Palembang kita menunggu dari penerapan dari majelis hakim dan sidangnya sementara ini dilakukan secara virtual,” pungkasnya.

Diketahui selain sepuluh tersangka tersebut, penyidik KPK juga menetapkan 15 anggota DPRD Muara Enim lainnya sebagai tersangka baru dalam kasus penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim dan pengesahan APBD tahun anggaran 2019.

15 anggota DPRD Muara Enim yang baru ditetapkan tersangka itu yakni, AFS, AF, MD, SK, dan RE, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023. Sedangkan tersangka lainnya yakni DR, TH, ES, FA, HD, VR, MR, TM, UP, dan BA. Mereka adalah anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019.

Dalam konstruksi perkara KPK menjelaskan, para anggota dewan itu diduga menerima uang dari pengusaha bernama Robi Okta Fahlevi.

Pemberian uang tersebut, diduga ditujukan agar perusahaan milik Robi Okta menang lelang dalam proyek di Dinas PUPR. Uang itu digunakan untuk kepentingan pemilihan anggota DPRD Muara Enim. [Hsyah]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here