Beranda Hukum & Kriminal Terlibat Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Mukti Sulaiman Diganjar 7 Tahun dan Ahmad...

Terlibat Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Mukti Sulaiman Diganjar 7 Tahun dan Ahmad Nasuhi 8 Tahun Penjara

411
0
BERBAGI
Persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Abdul Aziz SH MH. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mukti Sulaiman dengan pidana penjara 7 tahun dan Ahmad Nasuhi dengan penjara selama 8 tahun, digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Rabu (29/12).

Terdakwa Mukti Sulaiman merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel dan Ahmad Nasuhi adalah mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel. Keduanya terjerat dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Dalam amar putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang Abdul Aziz SH MH berserta hakim anggota secara bergantian membacakan amar putusan.

“Atas perbuatannya kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, Jonto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 Jonto Pasal 64 Ayat ( 1) KUHP. Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Mukti Sulaiman dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan. Sementara terdakwa Ahmad Nasuhi dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan,” terang majelis dalam persidangan.

Usai majelis hakim membacakan putusan, kedua terdakwa berserta JPU menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Diberitahukan sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut terdakwa Mukti Sulaiman dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan, dan untuk terdakwa Ahmad Nasuhi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 750 juta subsider  6 bulan.

Untuk diketahui, pembangunan Masjid Sriwijaya itu sendiri menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2017 sebesar Rp 130 miliar. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here