Beranda Hukum & Kriminal Lagi, Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Rp 13...

Lagi, Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Rp 13 Miliar

226
0
BERBAGI
Kedua tersangka saat diamankan di Mapolrestabes Palembang. [Sumber Foto Beritakajang.com/Andre]

Palembang, Beritakajang.com – Kembali Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang dipimpin Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi dan Kanit Pidsus AKP Tohirin berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster senilai Rp 13 miliar.

Petugas juga mengamankan dua tersangka yakni Ferdi (26) dan Dani (32). Keduanya warga Lubuk Linggau.

Penangkapan berawal saat petugas mendapatkan informasi akan ada mobil Kijang Innova warna hitam nopol BG 1107 B dari Indralaya menuju Kota Palembang yang membawa baby lobster jenis mutiara dan pasir.

Kecurigaan petugas pun terbukti, pada saat distop dan digeledah petugas menemukan 18 box sterofoam berisikan benih lobster senilai Rp 13 miliar.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidsus AKP Tohirin mengatakan, kedua tersangka ini ditangkap di kawasan Jalan Musi 2 Kecamatan Ilir Barat l Kota Palembang.

“Benar, kedua tersangka kita tangkap di kawasan Jalan Musi 2 Kecamatan Ilir Barat 1 Kota Palembang. Ketika digeledah mobil Innova warna hitam tersebut membawa 18 box sterofoam yang berisikan ribuan baby lobster jenis mutiara dan pasir. Kini kedua tersangka masih dipintai keterangannya guna pengembangan lebih lanjut,” kata Kompol Tri saat diwawancarai di Mapolrestabes Palembang, Jum,at (22/10).

Barang bukti yang diamankan di Mapolrestabes Palembang. [Sumber Foto Beritakajang.com/Andre]
Masih dikatakan Kompol Tri, baby lobster yang dibawa tersangka berasal dari Lampung menuju Lubuk Linggau.

“Benar, dari keterangan dua tersangka ini, bibit lobster tersebut dari Kabupaten Ogan Ilir. Selanjutnya akan dibawa ke Kota Lubuk Linggau,” jelasnya.

Kedua tersangka ini akan dijerat pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UU RI No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman 8 tahun penjara, sesuai UU karantina.

Kepada petugas, tersangka mengaku baru satu kali mengambil pesanan dengan upah Rp 1 juta. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here