
Palembang, Beritakajang.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Dany Dwi Yanuar SH menuntut salah satu terdakwa Zulkaidah selaku pengedar narkotika jenis sabu seberat 98,730 gram dengan pidana penjara selama 11 tahun, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (14/12).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Harun Yulianto SH MH, JPU melaui sambungan teleconference membacakan tuntutan terdakwa Zulkaidah.
JPU juga menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,”tegas Dany saat membacakan tuntutan melalui sambungan teleconference.
Usai mendengan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, majelis hakim menunda jalannya persidangan guna memberikan waktu kepada terdakwa beserta penasehat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan.
“Sidang ditunda sampai pekan depan dengan agenda pledoi,” tutup Harun.
Untuk diketahui, terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 2 September 2021 lalu oleh anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang yang melakukan penyamaran sebagai seorang pembeli (undercover buy).
Kemudian terdakwa berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 98,730 gram dibungkus plastik hitam yang dilakban.
Pada saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa barang tersebut benar miliknya yang ia dapatkan dari seseorang bernama Edi Baret (DPO). Untuk selanjutnya terdakawa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut hingga perkara ini akhirnya disidangkan. (Hsyah)