Beranda Banyuasin Pemkab Banyuasin Susun Dokumen RPPLH

Pemkab Banyuasin Susun Dokumen RPPLH

301
0
BERBAGI

Pangkalan Balai, Beritakang.com – Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) merupakan perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Banyuasin H. Slamet Somosentono, SH saat membuka konsultasi publik dan penjaringan isu dalam rangka penyusunan RPPLH Kabupaten Banyuasin di Gedung auditorium pemkab setempat, Rabu (24/3).

Wabup Slamet mengatakan, RPPLH merupakan instrumen perancangan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang pelindungan pengelolaan lingkungan hidup. Kemudian disinkronkan dengan dokumen perencanaan seperti rencana pembangunan jangka panjang maupun rencana pembangunan jangka menengah serta RTRW.

“Sebagai dasar pemanfaatan sumber daya alam, RPPLH bertujuan untuk mengontrol pembangunan yang berwawasan lingkungan serta untuk memenuhi kewajiban adanya perencanaan lingkungan. Selanjutnya, penyusunan RPPLH diharapkan mampu mengarahkan pembangunan agar berfungsi lingkungan hidup tetap terjaga serta menjadi acuan induk,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyusunan dokumen RPPLH ini sesuai dengan amanat Pasal 5 UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang mengamanatkan bahwa pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota wajib menyusun RPPLH.

“Dalam penyusunan dokumen RPPLH Kabupaten Banyuasin tahun 2021 sangat diharapkan dukungan bantuan dan kerjasama dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Tim POKJA maupun stakeholder untuk dapat menyampaikan isu lingkungan untuk mewujudkan Banyuasin bangkit, adil dan sejahtera,” tegasnya. (Ida)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here