Beranda Hukum & Kriminal Kejari Palembang Gelar Restorative Justice Perkara Penggelapan

Kejari Palembang Gelar Restorative Justice Perkara Penggelapan

178
0
BERBAGI
Saat Sugiyanta menyerahkan langsung surat RJ kepada terdakwa dan didampingi Kapolsek IB II Kompol M. Ihsan SH MH. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com –  Bertempat di Polsek Ilir Barat II, Kejari Palembang melaksanakan Restorative Justice (RJ) dalam perkara penggelapan atas terdakwa Aris Juntela (19), Selasa (14/12).

Sugiyanta SH MH selaku Kepala Kejari Palembang menyerahkan langsung surat RJ kepada terdakwa didampingi Kasi Pidum Agung Ari Kesuma SH MH dan Kapolsek IB II Kompol M. Ihsan SH MH serta dihadiri juga oleh pihak keluarga terdakwa.

Sugiyanta juga menjelaskan pihak Kejari Palembang mengajukan RJ tersebut atas dasar hasil mediasi dari kedua belah pihak pada tanggal 6 Desember 2021 yang akhirnya menemukan kesepakatan perdamaian sebagiamana peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 tentang keadilan restoratif.

“Pelaksanaan RJ terhadap terdakwa atas nama Aris Juntela ini dalam rangka melaksanakan peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” terangnya.

Sugiyanta juga menambahkan bahwa atas dasar itulah, pihak Kejari Palembang mengajukan RJ dan hasilnya pengajuan penghentian penuntutan atas perkara tersebut disetujui Jampidum Kejaksaan RI.

“Dengan terbitnya RJ tersebut, maka proses penuntutan terhadap terdakwa Aris Juntela secara resmi telah dihentikan. Kita berharap agar kehidupannya dapat kembali normal. Karena mengingat antara terdakwa dan korban ini berteman dan bertetangga,” ujarnya.

Terpisah, Kapolsek IB II Kompol M. Ihsan SH MH mengatakan setelah adanya proses RJ oleh Kejari Palembang, dirinya berharap setelah dikembalikan ke masyarakat. Terdakwa dapat menjadi warga negara yang lebih baik dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.

“Kita berharap terdakwa dapat menjadi warga negara yang baik dan tidak mengulangi perbuatannya,” ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam struktur perkara penggelapan yang dilakukan terdakwa Aris Juntela ini terjadi pada sekira Agustus 2021 silam, dimana saat itu terdakwa Aris Juntela telah menggelapkan satu unit handphone milik korban yang tak lain adalah temannya. Sehingga menyebabkan korban bernama M Refal mengalami kerugian materil senilai Rp 2 juta. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here