Beranda Hukum & Kriminal Terlibat Jual Beli Senpi, 2 Pria Ini Masuk Bui

Terlibat Jual Beli Senpi, 2 Pria Ini Masuk Bui

224
0
BERBAGI
Dua orang pria ini terlibat jual beli senpi. [Sumber Foto Beritakajang.com/Andre]

Palembang, Beritakajang.com – Mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi jual beli senjata api rakitan (senpi), anggota Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang langsung bergerak cepat.

Alhasil, dua orang pria diamankan Sabtu (27/11) sekira pukul 12.30 WIB, di rumah susun Blok 30 lantai 4 Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang.

Kedua pelaku yang diamankan yakni Mar’ie Al Akrof (20) warga Jalan Cinde Welan Lorong Kebon Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil, dan Gunawan alias Wawan (39) warga Jalan Rusun Blok 30 lantai 4 Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, serta barang bukti 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver ,1 amunisi 9 mm, 1 selongsong amunisi 3.8 mm.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi membenarkan sudah mengamankan dua orang dalam perkara Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 Jo UU Nomor 1 Tahun 1961.

“Bermula Sat Reskrim Polrestabes Palembang, khususnya Unit Ranmor memperoleh informasi adanya transaksi jual beli senpi di hotel yang berada di Jalan Kartini Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, anggota Unit Ranmor langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan seorang laki – laki yang gerak geriknya mencurigakan,” jelas Kompol Tri Wahyudi.

Kompol Tri Wahyudi mengatakan, tersangka mengaku bernama Mar’ie Al Akrof. Saat digeledah didapati holster dada senjata api.

“Saat diinterogasi tersangka mengaku kalau holster senjata ini milik Ririn alias Cupank (DPO). Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, tersangka Ririn sudah melarikan diri,” ungkapnya.

Lanjut Kompol Tri Wahyudi menuturkan, dari nyanyian tersangka Mar’ie juga berhasil mengamankan tersangka Gunawan yang awalnya dititipkan senpi dari Ririn.

“Anggota juga langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka Gunawan di Rusun Blok 30 Lantai 4. Di dalam rumah ini ditemukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, satu buah amunisinya, dan satu buah selongsong amunisi,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan diproses sesuai hukum yang berlaku, kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Palembang.

“Atas ulahnya akan kita jerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 Jo UU No 1 Tahun 1961 memiliki, menguasai, membawa dan menyimpan senjata api dan amunisi atau bahan peledak tanpa hak yang tidak sesuai profesinya,” tutupnya. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here