Palembang, Beritakajang.com – Mantan Bupati Muara Enim Juarsah yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim, setelah divonis 4 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Tipikor Palembang, baik terdakwa Juarsah dan KPK sama-sama menyatakan banding.
Hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukum terdakwa Juarsah, Saifuddin Zahri SH MH, didampingi Daud Dahlan SH MH saat ditemui awak media di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (4/11).
“Hari ini kami baru menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim pada klien kami, Juarsah. Tadi surat pernyataan kami sudah diterima oleh Panitera, Zulfahmi Anwar SH MH,” ujar Daud Dahlan.
Kata Daud, kami awalnya tidak mau mengajukan banding. Namun dikarenakan KPK mengajukan banding, pihaknya turut ajukan banding.
“Selain karena KPK menyatakan banding, kami juga menilai ada beberapa point dalam putusan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,” jelas Daud.
Ditambahakan oleh Saifuddin, jika kami tetap berharap terdakwa dapat bebas dari jerat hukuman, sebagaimana pada pembelaan terdakwa pada saat agenda pledoi.
“Yang mana kami meminta bebas pada mejelis hakim atas klien kami, Juarsah. Kami menilai bukti- bukti dari keterangan saksi di persidangan prematur,” jelasnya.
Sementara itu, dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Jaksa KPK M. Asri SH MH, dirinya membenarkan jika KPK menyatakan banding atas putusan majelis hakim pada terdakwa dugaan korupsi 16 paket proyek di kabupaten Muara Enim, Juarsah.
“Kita banding dan sudah menyatakan ke PN Palembang,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Muara Enim nonaktif, Juarsah, divonis majelis hakim dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp 200.000.000, dengan subsidair 6 bulan. Serta majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Effendi SH MH mewajibkan terdawka membayar uang pengganti sebesar Rp 3.000.000.000.
Atas vonis tersebut, Juarsah secara langsung mengatakan pihaknya masih pikir-pikir. [Hsyah]