Beranda Hukum & Kriminal Buron 7 Bulan, Salah Satu Komplotan Begal Ini Akhirnya Berhasil Ditangkap Polisi

Buron 7 Bulan, Salah Satu Komplotan Begal Ini Akhirnya Berhasil Ditangkap Polisi

204
0
BERBAGI
Caca Stastisna Tridata alias Caca (35) berhasil ditangkap anggota Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang. (Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Buron selama 7 bulan dalam kasus pembegalan, Caca Stastisna Tridata alias Caca (35) berhasil ditangkap anggota Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Sabtu (30/10) sekira pukul 18.30 WIB, di tempat pelariannya di Kota Prabumulih, Sumsel.

Warga Jalan Mayor Memet Sastra Wirija Lorong Manggar Kecamatan IT II Palembang ini merupakan salah satu pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Ahad (21/3) sekira pukul 05.00 WIB di Jalan Mayor Ruslan, persis depan SMK 4 Kecamatan IT II Kota Palembang.

Dua rekannya sudah terlebih dulu tertangkap, yakni Muharam (27) dan Anarki (25).

Informasi dihimpun, saat kejadian korban Dedi (39) warga Jalan Rejung Kelurahan Sako Baru Kecamatan Sako sedang habis berbelanja di Pasar Induk Jakabaring, dan hendak pulang menuju ke rumahnya. Namun, setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), korban dipepet oleh empat pelaku yang menggunakan dua sepeda motor sambil berboncengan, menyuruh korban menghentikan motornya.

Setelah korban berhenti, lalu salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis pisau, kemudian mengacungkan ke arah tubuh korban sambil meminta korban turun dari sepeda motor. Pelaku juga meminta dompet milik korban.

Setelah berhasil mengambil barang milik korban berupa dompet dan sepeda motor, pelaku langsung pergi melarikan diri. Korban akhirnya melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek IT II Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing, membenarkan telah berhasil mengamankan seorang pelaku kejahatan Pasal 365 KUHP.

“Pelaku memang sudah menjadi DPO oleh Sat Reskrim Polrestabes Palembang, dan akhirnya berhasil ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134. Benar, korban usai kejadian melapor ke Polsek IT II, dan Sat Reskrim Polrestabes Palembang memback up dalam penyelidikan dan pengungkapan. Alhamdulillah berhasil ditangkap saat pelaku berada di Kota Prabumulih,” jelas Kompol Tri Wahyudi di ruang kerjanya, Ahad (31/10).

Lanjutnya, saat dilakukan penangkapan dan diinterogasi anggota kita, pelaku sendiri mengakui perbuatannya ikut serta dengan tiga pelaku lainnya.

“Dua pelaku sebelumnya telah diamankan, dan sekarang pelaku Caca DPO sudah diamankan. Satu pelaku yang belum tertangkap masih terus dikejar,” ujar Kompol Tri Wahyudi.

Masih katanya, pelaku Caca sendiri mengakui kalau saat melancarkan aksinya berperan sebagai joki atau membawa sepeda motor.

“Pelaku ini berperan sebagai joki sepeda motor. Atas ulahnya, pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” tegasnya. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here