Beranda Hukum & Kriminal Dugaan Korupsi Pembangunan Turab RS Kusta, Dua Terdakwa Jalani Sidang di PN...

Dugaan Korupsi Pembangunan Turab RS Kusta, Dua Terdakwa Jalani Sidang di PN Palembang

196
0
BERBAGI
Persidangan diketuai oleh Sahlan Efendi SH MH. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Dua terdakwa yakni Rusman (Kasubag Rumah Tangga dan Perlengkapan RS Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang) dan Junaidi (pihak pelaksana pembangunan kontraktor) yang terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan turab penahan tanah Rumah Sakit Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang di Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2017, jalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (26/10).

Dalam dakwaan JPU diketahui pagu anggaran pembuatan turab penahan tanah RS Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang di Kabupaten Banyuasin tersebut mencapai Rp 14 miliar lebih. “Yang mana dalam perkara ini, atas dua perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 48 miliar,” ujar JPU dalam sidang.

Dijelaskan dalam dakwaan kedua terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau 3 ayat Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas dakwaan tersebut ,melaui kuasa hukumnya kedua terdakwa mengajukan esepsi atas dakwaan JPU.

Dikonfirmasi pada kuasa hukum terdakwa Rusman, Lisa Merida SH MH didampingi Arif Budiman SH MH menilai jika dakwaan JPU atas kasus ini kabur.

“Kami akan mengajukan eksepsi, pasalnya ada berapa bagian dari dakwaan yang kami nilai kabur, terlebih mengenai kerugaian negara yang disebutkan,” ujar Lisa Merida pada awak media, Selasa (26/10).

Hal sama disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa Junaidi, Agustina Novita Sarie SH MH dan Muhammad Yusuf SH MH.

“Terkait kerugaian negara yang disebutkan tadi sebesar Rp 4,8 miliar, hal tersebut menurut kami tidak sesuai dengan apa yang telah dilakukan oleh terdakwa kami, selaku pihak pelaksana pembangunan. Maka itu kami akan ajukan eksepsi pada agenda sidang selanjutnya,” ujar Agustina.(Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here