Beranda Hukum & Kriminal Juarsah Berharap Pledoinya Diterima Majelis Hakim

Juarsah Berharap Pledoinya Diterima Majelis Hakim

248
0
BERBAGI
Dihadapan majelis hakim diketuai oleh Sahlan Efendi, terdakwa Juarsah membacakan pembelaan. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Terdakwa Juarsah selaku mantan Bupati Muara Enim yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi pengerjan 16 paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim tahun anggaran 2019, jalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor  Palembang dengan agenda pembelaan (pledoi), Jumat (15/1).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Efendi SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  KPK, kuasa hukum terdakwa Juarsah membacakan pembelaannya secara bergantian.

Juarsah berterimakasih kepada majelis hakim yang telah memberikan kesempatan untuk membacakan nota pembelaan atau pledoi, atas tuntutan Jaksa dengan Pasal 12 a dan Pasal 12 e selama 5 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. Serta membayar uang pengganti total Rp 4,17 miliar atau kurungan 1 tahun penjara.

“Yang mulia dalam pledoi saya, nasib seorang bupati yang terzolimi yang mencari keadilan. Apa yang dituduhkan JPU kepada saya, terkait pemberian uang dari kontraktor Robby kepada saya, dan Iwan Rotari alias SF melalui saudara AM sebesar Rp 4,17 miliar, disebut suap gratifikasi kepada saya atas 16 paket proyek di Muara Enim tahun 2019,” terang Juarsah.

Terhadap gratifikasi dari Iwan Rotari, Iwan sendiri tidak memberikan, namun kepada Lutfi. Terhadap Lutfi tidak diproses hukum yang menerima. Dan yang menyatakan memberi dengan terdakwa cuma Elpin.

“Kita berharap permohonan pledoi diterima majelis hakim, terdakwa tidak terbukti dan dibebaskan,” terang Juarsah kepada majelis hakim.

Sementara di tempat terpisah, kuasa hukum terdakwa Juarsah yakni Saifuddin Zahri SH MH dan Daud Dahlan SH MH mengatakan, dalam pledoi tersebut bahwa apa yang didakwakan itu prematur. Artinya dari hukum-hukum formil saja tidaklah terpenuhi.

“Contoh yang saya katakan, satu saksi saja yang mengatakan dia menerima satu saja. Soal korelasi pembuktian, pembuktian itukan cuma memanggil bukan penerimaan uang, seperti alat bukti elektronik,” terangnya.

Usai persidangan, Jaksa KPK Januar SH MH mengatakan, dari pledoi disampaikan Juarsah, bahwa ia mengatakan tidak terbukti dalam suap atau gratifikasi.

“Tanggapan replik secara lisan dalam tuntutan kami sudah menunjukkan alat bukti, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap atau gratifikasi, maka dituntut 5 tahun kurungan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. Juga uang pengganti Rp 4,17 miliar, sehingga kami menyatakan tetap pada tuntutan,” terang Jaksa KPK.

Selanjutnya sidang ditunda 2 minggu, dilanjutkan untuk agenda putusan. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here