Beranda Hukum & Kriminal Pengedar Narkotika Ini Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara

Pengedar Narkotika Ini Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara

541
0
BERBAGI
Persidangan yang diketuai oleh Said Husen SH MH. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Agustoni salah satu pengedar narkotika jenis pil exkstasi dan sabu-sabu diganjar hukuman selama 7 tahun penjara oleh majelis hakim yang digelar pada Senin (4/10), di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketahui oleh Said Husen SH MH menjelaskan, perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 gram. Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemeberantasan narkotika. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidang.

“Mengadili dan menjatukan terdakwa Agustoni dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan,” terang majelis hakim dalam persidangan.

Setelah mendengar putusan dari majelis hakim, terdakwa tampa pikir menyatakan terima. Lain halnya JPU, setelah mendengar putusan majelis hakim menyatakan pikir-pikir.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejati Sumsel Dede Muhammad Yasin SH MH, saat persidangan beberapa waktu lalu yang menuntut agar terdakwa dihukum pidana penjara selama 10  tahun dan denda Rp 1 milair subsider 6 bulan.

Dalam laman Sip PN Palembang, bermula pada saat tim anggota Reserse Narkoba Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di Wisma Nagoyah Komplek Perumahan Teratai Putih Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami Kota Palembang sering ada transaksi narkotika.

Kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan ke alamat tersebut. Setelah sampai di alamat tersebut, tim langsung ke dalam wisma Nagoyah, dan bertemu dengan terdakwa.

Pada saat dilakukan penggeledahan, di badan terdakwa tidak ditemukan barang bukti. Saat interogasi terhadap terdakwa, mengatakan kalau sabu dan pil ekstasi sudah dititipkan kepada saksi Yudi Darmawan yang terlebih dahulu ditangkap.

Sebelumnya Tim Reserse Narkoba Polda Sumsel telah mengamankan saksi Yudi Darmawan. Saat di rumahnya ditemukan barang bukti 2 bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2,10 dan 2 bungkus plastik bening berisikan 25 pil ekstasi dengan berat 9,80 gram.

Lalu saksi Yudi Darmawan dan terdakwa berikut barang bukti dibawa lagi ke Polda Sumsel untuk dimintai keterangan. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here