Beranda Hukum & Kriminal JPU Datangkan 11 Saksi di Persidangan, Yang Hadir Hanya Delapan Orang

JPU Datangkan 11 Saksi di Persidangan, Yang Hadir Hanya Delapan Orang

223
0
BERBAGI
Persidangan yang diketuai oleh Sahlan Efendi SH MH. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembanguan Masjid Sriwijaya Palembang bab I yang menjerat empat terdakwa yakni Eddy Hermanto [mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya], Dwi Kridayani [KSO PT Brantas Abipraya – Yodya Karya], Syarifudin [Ketua Panitia Lelang Pembangunan Masjid], dan Yudi Arminto [Projek Manager PT Brantas Abipraya] digelar di Pengdilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dengan agenda mengahdirkan saksi dari JPU, Selasa (5/10).

Dalam persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Sahlan Efendi SH MH, hari ini JPU Kejati Sumsel dan tim mengahadirkan 11 orang saksi, diantaranya Toni Aguswara, Asep Budi Lestiono, Marjan Ahmad Iskandar, Colbert Thomas pengaribuan, Syarif HN Dipi, Jimly Asshiddiqie, M.Rudayana Wahyudi, Ryay Novandi, Risto Livian, Erwan Bustian dan Aditya M. Pratama.

Ke-11 orang saksi yang hadir, hanya 8 orang yang datang, sisanya tidak bisa hadir di persidangan.

Untuk saksi Syarif HD Depi tidak hadir dikarena ada keterangan sakit, sedang untuk saksi Marjan Ahmad Iskandar dan Jimly Asshiddiqie diagendakan dilakukan pemanggilan ulang untuk sidang Jumat mendatang.

Saat diwawancarai, JPU Kejati Sumsel Naimullah SH MH,mengatakan, dari kesebelas saksi yang direncanakan hadir, terkonfirmasi ada tiga saksi yang tidak dapat hadir di persidangan untuk empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya.

Naimaullah menambahkan, ketiga saksi yang tidak hadir tersebut yakni Dr Marjan Iskandar, Ir. M. Syafri HN tidak bisa hadir ada keterangannya yakni sakit, tapi Prof. Dr Jimly Asshidqie SH tanpa keterangan apapun.

“Untuk saksi yang tidak bisa hadir tersebut, akan tetap kita lakukan pemanggilan ulang,” jelas dia. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here