Palembang, Beritakajang.com – Sempat viral video pemalakan di media sosial [medsos] Instagram terhadap sopir angkutan barang, pelakunya berhasil ditangkap Unit Opsnal Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Jumat (17/9) sekira pukul 13.00 WIB, saat sedang nongkrong di Halte Monumen.
Tersangkanya yakni Nopriadi alias Nopen (35), warga Lorong Kedukan I Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Kota Palembang.
Dalam video yang beredar, dimana tersangka meminta sejumlah uang kepada sopir. Tapi karena tidak ada uang, sopir tidak bisa menuruti permintaan tersangka.
Saat sang sopir hendak menutup pintu mobilnya, namun ditahan tersangka. Lalu tersangka meminta uang sebesar Rp 10 ribu untuk tujuan membeli minuman keras.
Atas kejadian ini, korban TM (61) melapor ke Polrestabes Palembang. Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Ranmor langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Informasi dihimpun, aksi pemalakan ini terjadi pada Kamis (26/8) silam sekira pukul 15.59 WIB, di Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor IPTU Irsan Ismail Palapa mengungkapkan, bahwa pihak Reskrim khususnya Unit Ranmor sudah mengamankan pelaku tindak pidana pemerasan dan ancaman Pasal 368 KUHP.
“Pelaku sudah kita amankan. Setelah hasil penyelidikan tersangka ini juga terlibat beberapa laporan, salah satunya kasus 365 KUHP. Dan pada saat ditangkap, dia berusaha melawan dan hendak kabur, sehingga diberikan tindakan tegas terukur,” ujar Kompol Tri, Sabtu [18/9].
Kompol Tri menuturkan bahwa pelaku dalam video itu meminta uang Rp 10 ribu, namun diberi korban Rp 4 ribu, dan terekam kamera rekan korban sehingga viral.
“Aksi premanisme ini tidak boleh terjadi di Kota Palembang. Pelaku ini memalak mobil mobil jenis pick up pembawa barang,” tukasnya.
Sementara, tersangka ketika ditemui mengakui perbuatannya. Dan uang hasil memalak dipakai untuk membeli minuman keras dan sisanya beli makanan. [Andre]