Muara Enim, Beritakajang.com – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Muara Enim, Emran Tabrani, memimpin rapat pembahasan penetapan ruas dan nilai atas 68 persil tanah di bawah jalan, Jumat (17/9).
Dalam pembahasan yang berlangsung di ruang rapat Serasan Sekundang, kantor Bupati Muara Enim, Pj Sekda didampingi Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muara Enim Arya Munandar dan Staf BPKAD Muara Enim.
Dilakukan pembahasan penetapan ruas dan nilai atas 68 persil tanah di bawah jalan tersebut untuk menindaklanjuti laporan hasil audit BPK tahun 2020 atas 68 ruas jalan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
Maka, BPKAD Muara Enim bersama tim pengukuran telah melakukan pengukuran atas 68 ruas jalan yang dimaksud sesuai dengan surat perintah Pj. Sekretaris Daerah No. 032/1284/BPKAD-5/2021 tanggal 13 Agustus 2021. [Mus]