Beranda Hukum & Kriminal Sempat Buron, Tim Gabungan Berhasil Tangkap Mantan Kepsek di Palembang

Sempat Buron, Tim Gabungan Berhasil Tangkap Mantan Kepsek di Palembang

625
0
BERBAGI
Nurmala Dewi berhasil ditangkap tim gabungan. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Sempat buron, Tim Tabur Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta Kejaksaan Negeri Palembang berhasil menangkap mantan Kepala Sekolah [Kepsek] SDN 79 bernama Nurmala Dewi (56), Selasa [14/9].

Tersangka diduga terlibat kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) pada tahun anggaran 2019.

Tersangka Nurmala Dewi [ND] ditangkap di tempat persembunyianya, di Perumahan Bukit Indah Residen, Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Palembang Sugiyanta SH MH melalui Kasi Intelijen Budi Mulia SH MH mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka atas dugaan korupsi dana BOS SDN 79 berinisial ND.

“Benar hari ini, tim gabungan dari Kejagung, Kejati Sumsel dan Kejari Palembang berhasil menangkap tersangka ND di tempat persembunyiannya di kawasan Pangkalan Balai, Banyuasin,” ujar Budi Mulia.

Budi menjelaskan, ND ditetapkan sebagai tersangka pada September 2020 lalu, namun yang bersangkutan menghilang atau melarikan diri, sehingga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Hari ini [Selasa] setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan akan langsung ditahan di Lapas Perempuan Palembang,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melakukan penyidikan terkait perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN 79. Akan tetapi, disaat dilakukan penyidikan, mantan Kepsek SDN 79 berisinial ND malah menghilang atau melarikan diri.

Nurmala Dewi diduga telah melakukan penyimpangan dana BOS SDN 79 Kota Palembang yang bersumber dari dana BOS APBN triwulan II dan III sebesar Rp 560.640.000, dan dana BOS APBD triwulan II Rp 40.440.000 tahun anggaran 2019.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu sebelum menjabat Plh SDN 79, Nurmala Dewi sempat menjadi Kepala Sekolah SDN 114 Palembang. Namun Nurmalah Dewi diadukan oleh beberapa wali murid dan guru kepada Komisi IV DPRD Kota Palembang. Karena Nurmala Dewi meminta uang Rp 500.000 pada wali murid yang anaknya lulus di SD tersebut, dengan modus menelepon wali murid satu persatu untuk melunasi uang itu dengan alasan uang seragam.(Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here