Beranda Hukum & Kriminal Simpan Sabu Dalam Kalengan Permen, Ronal Reger Diganjar 7 Tahun Penjara

Simpan Sabu Dalam Kalengan Permen, Ronal Reger Diganjar 7 Tahun Penjara

242
0
BERBAGI
Majelis hakim Mangapul Manalu bacakan putusan terdakwa Ronal Regen. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Ronal Reger yang merupakan salah satu terdakwa pengedar sabu-sabu sebayak 10 paket kecil dengan berat netto 2,78 gram, dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 7 tahun, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (7/9).

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketahui oleh Mangapul Manalu SH MH menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemeberantasan narkotika. Sedangkan hal – hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidang.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Ronal Regen dengan pidana penjara selama 7 tahun dan Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” tegas Mangapul saat bacakan putusan.

Vonis yang diberikan majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indriya Setyawati SH, yang sebelumnya terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Usai mendengar putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama terima putusan tersebut.

Diberitahukan dalam SIP PN Palembang, terdakwa Ronal Regen ditangkap oleh tim kepolisian dari Polrestabes Palembang di kediamannya yang beralamat di Jalan Perindustrian Kelurahan Kebun Bungan Kecamatan Sukarami Palembang.

Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 10 bungkus narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang disimpan dalam kaleng bekas permen merek Green Pagoda dengan berat 2,78 gram.

Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa barang tersebut benar miliknya, yang akan ia jual dengan harga Rp 100 ribu per bungkus. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here